HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR RI Dorong Pembentukan Badan Otoritatif untuk Integrasi Data Nasional dalam RUU Satu Data Indonesia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Baleg DPR RI Dorong Pembentukan Badan Otoritatif untuk Integrasi Data Nasional dalam RUU Satu Data Indonesia
Foto: (Sumber : Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan saat Rapat Panja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Satu Data Indonesia di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Foto : Arifman/Andri)

Pantau - Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menegaskan pentingnya pembentukan badan otoritatif dalam Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia guna memastikan integrasi, akurasi, dan validitas data nasional, usai Rapat Panja Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Pentingnya Integrasi Data Nasional

Bob Hasan menyatakan bahwa pengelolaan data yang selama ini dilakukan oleh kementerian dan lembaga masih bersifat sektoral sehingga kerap menghasilkan data yang tidak sinkron dan menghambat perencanaan pembangunan.

“Tidak bisa lagi data itu berdiri sendiri dari satu sudut pandang kementerian atau lembaga tertentu. Harus ada yang mensinergikan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa badan otoritatif yang diusulkan akan berfungsi mengintegrasikan berbagai sumber data dari tingkat pusat hingga daerah agar menghasilkan data yang akurat dan valid.

“Harus ada satu badan yang otoritatif untuk mengintegrasikan data, sehingga bisa menghasilkan data yang akurat dan valid untuk perencanaan pembangunan,” tegasnya.

Penguatan Regulasi dan Peran Strategis

Bob Hasan menekankan bahwa pembentukan badan tersebut bukan untuk menggantikan institusi yang ada, melainkan sebagai penghubung lintas sektor dalam pengelolaan data nasional.

Ia juga menilai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia belum memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk mengikat seluruh kementerian dan lembaga.

“Kekuatan mengikatnya secara hukum masih sangat terbatas, sehingga perlu ditingkatkan ke level undang-undang,” jelasnya.

Menurutnya, keberadaan badan otoritatif ini akan menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Data ini akan menjadi fondasi utama dalam perencanaan pembangunan. Kalau datanya tidak akurat, maka kebijakannya juga tidak tepat,” katanya.

Sebagai informasi tambahan, pembahasan RUU Satu Data Indonesia masih berada pada tahap awal dan Baleg DPR RI berkomitmen mempercepat prosesnya dengan tetap membuka partisipasi publik.

“Kita akan terus menerima masukan dari berbagai pihak agar undang-undang ini benar-benar komprehensif dan implementatif,” pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan