HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Tunggu Kepatuhan Penuh TikTok dan Roblox terhadap PP Tunas Hingga Batas Waktu 10 April 2026

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Tunggu Kepatuhan Penuh TikTok dan Roblox terhadap PP Tunas Hingga Batas Waktu 10 April 2026
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan perkembangan kepatuhan platform digital kepada ketentuan PP Tunas (Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak) di Kantor Kementerian Komidigi, Jakarta Pusat, Kamis 9/4/2026 (sumber: ANTARA/Livia Kristianti)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital masih menunggu TikTok dan Roblox untuk mematuhi sepenuhnya ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas hingga batas waktu 10 April 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan pemerintah memberikan waktu tambahan setelah kedua platform tersebut meminta penyesuaian terhadap aturan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis.

"Kita (Pemerintah) masih tunggu karena ada permintaan waktu hingga tanggal 10 April, yaitu besok, untuk menyampaikan kembali perencanaan aksi dari kedua platform itu," ungkapnya.

Status Kepatuhan Platform Digital

TikTok dan Roblox sebelumnya telah menerima peringatan dari pemerintah agar segera memenuhi kewajiban sesuai PP Tunas.

Kedua platform tersebut kemudian merespons dengan meminta tambahan waktu untuk melakukan penyesuaian sistem.

Sejak aturan diberlakukan efektif pada 28 Maret 2026, TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang patuh sebagian.

Status patuh sebagian diberikan karena keduanya menunjukkan komitmen mengikuti regulasi meski masih dalam proses penyesuaian teknis.

Pada tahap awal implementasi, PP Tunas menyasar delapan platform digital yaitu Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Platform X dan Bigo Live telah dinyatakan patuh penuh bahkan sebelum aturan diberlakukan efektif.

Hingga Kamis pukul 17.50 WIB, tercatat tiga pemilik platform yang telah memenuhi kepatuhan penuh yaitu Meta, X, dan Bigo Live.

Upaya Perlindungan Anak di Ruang Digital

PP Tunas merupakan regulasi yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam rangka pelindungan anak di ruang digital.

Aturan ini bertujuan memastikan platform digital menyediakan layanan yang lebih aman bagi anak-anak.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menekan berbagai risiko di ruang digital seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif termasuk pornografi.

Penulis :
Leon Weldrick