HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Nabire Hentikan Gaji 161 ASN Tak Disiplin untuk Perbaiki Tata Kelola Birokrasi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemkab Nabire Hentikan Gaji 161 ASN Tak Disiplin untuk Perbaiki Tata Kelola Birokrasi
Foto: (Sumber : Sekda Kabupaten Nabire Yulianus Pasang. ANTARA/Ali Nur Ichsan.)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Nabire menghentikan pembayaran gaji terhadap 161 aparatur sipil negara yang tidak disiplin sebagai langkah penegakan aturan dan perbaikan tata kelola birokrasi pada April 2026.

ASN Mangkir Bertahun-tahun hingga Pindah Tugas

Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire Yulianus Pasang mengungkapkan penghentian gaji dilakukan karena berbagai pelanggaran, mulai dari tidak masuk kerja selama bertahun-tahun hingga pegawai yang telah pindah tugas ke daerah lain.

Ia mengatakan, "Ada ASN yang sampai empat hingga enam tahun tidak pernah masuk kerja, ada juga yang sudah pindah ke provinsi atau kabupaten lain sehingga gajinya kami hentikan."

Kebijakan ini disebut telah sesuai dengan petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka penertiban administrasi kepegawaian dan pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, ditemukan praktik penggantian ASN oleh anggota keluarga setelah pegawai meninggal dunia yang dinilai tidak sesuai aturan.

Yulianus menegaskan, "Budaya kekeluargaan di Papua memang kuat, tetapi dalam birokrasi hal itu tidak bisa dilakukan."

Diminta Kembalikan Gaji dan Tingkatkan Disiplin

Pemkab Nabire juga meminta ASN yang tidak aktif bekerja dalam waktu lama untuk mengembalikan gaji yang telah diterima setelah diberhentikan secara resmi.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan hak keuangan hanya diberikan kepada pegawai yang benar-benar menjalankan tugasnya.

Ia menyatakan, "Setiap ASN wajib menjalankan kewajibannya, kalau sudah bekerja dengan baik baru bisa menuntut hak."

Pemerintah daerah berharap penertiban ini dapat meningkatkan profesionalisme ASN serta memperbaiki kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Penulis :
Aditya Yohan