Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Status 'Tanah Prabowo' di Kalimantan dan Aceh Akhirnya Terkuak

Oleh Adryan N
SHARE   :

Status 'Tanah Prabowo' di Kalimantan dan Aceh Akhirnya Terkuak

Pantau.com - Tanah ratusan ribu hektare di Kalimantan dan Aceh yang disebut milik Prabowo Subianto menjadi perbincangan publik, usai dilontarkan Capres nomor urut 01 Joko Widodo di debat kedua, Minggu, 17 Februari 2019. 

Kala itu, Joko Widodo mengatakan mengetahui Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur, yakni sebesar 220 ribu hektare, dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah.

Belakangan jelang berakhirnya debat, Prabowo menyangkal itu merupakan tanah miliknya, melainkan tanah negara yang berstatus HGU (hak guna usaha).

Baca juga: Soal Kepemilikan Lahan Prabowo, JK: Tidak Ada yang Salah, Saya yang Kasih Izin

Klaim Prabowo ini ternyata tak sepenuhnya benar. Pasalnya, Ombudsman RI mengungkapkan adanya disinformasi dari pernyataan itu. Menurut anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih, berdasarkan hasil identifikasi Ombudsman, lahan itu bukanlah HGU seperti yang disampaikan Prabowo. Melainkan hutan tanaman industri (HTI). 

"Semua orang sibuk membahas tentang isu lahan yang kemarin disampaikan debat. Pertama, hasil identifikasi yang dilakukan itu bukan HGU. Tanah yang dimiliki Pak Prabowo itu sebetulnya adalah izin tanaman hutan industri, berbeda itu ya," kata Ahmad di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).

Sebenarnya, tanah itu sudah diketahui bukanlah milik pribadi Prabowo saat tak terlampir dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Prabowo yang diserahkan ke KPK pada Agustus 2018 lalu. 

Prabowo Subianto saat debat kedua (Foto: Pantau.com/Yusuf Fadillah)

Dikutip dari pengumuman LHKPN Prabowo untuk Pilpres 2019, Ketua Umum Partai Gerindra itu diketahui memiliki tiga tanah di kawasan Bogor, juga tujuh tanah dan bangunan di wilayah Bogor dan Jakarta. Seluruh aset tersebut senilai Rp230.443.030.000. 

Selain itu, Prabowo juga memiliki delapan kendaraan yang seluruhnya bernilai Rp1,4 miliar. KPK juga mencatat harta Prabowo yang bergerak lainnya sebesar Rp16.418.227.000, surat berharga sebanyak Rp1.701.879.000.000 dan kas senilai Rp1.840.736.659.

Febri menjelaskan bahwa setiap harta kekayaan milik pejabat negara yang dilaporkan ke KPK harus dirinci dan disertai dengan bukti kepemilikan. Baik itu untuk harta bergerak (kendaraan), tidak bergerak (tanah dan bangunan), juga aset dan surat berharga yang dimiliki. 

"Iya itu (aset) dilaporkan. Apakah memiliki saham atau obligasi atau aset surat berharga yang lain di perusahaan mana dan didukung dengan bukti kepemilikan. Ini logikanya sama dengan kepemilikan tanah tentu didukung dengan bukti-bukti yang ada dan itu masuk pada lampiran pelaporan harta kekayaan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019). 

Baca juga: Jokowi Singgung Ratusan Ribu Hektare Tanah Milik Prabowo di Debat Kedua

Diakui Febri, ada beberapa aset kepemilikan yang tidak dilampirkan secara rinci dalam pengumuman LHKPN yang dibuka ke publik.

"Sejauh ini kewajiban pelaporan sampai pada pengumuman masih berkisar untuk melihat berapa total harta kekayaannya. Kemudian unsur dari kekayaannya apa saja. Apakah dimungkinkan untuk diumumkan lebih rinci? Misalnya rumahnya ada berapa, lokasi di mana saja, alamatnya di mana, apakah memungkinkan? Tentu kita perlu mempelajarinya lebih dulu," katanya.

Febri menambahkan aturan tentang pelaporan LHKPN untuk telah diatur dalam UU no. 28 tahun 1999 kemudian ditambah turunannya dalam aturan internal KPK. 

Penulis :
Adryan N