
Pantau - Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah mulai Senin, 13 April 2026, bagi siapa pun yang tidak memiliki izin resmi sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah.
Pembatasan Diterapkan untuk Jaga Ketertiban Haji
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Ichsan Marsha mengatakan kebijakan ini rutin dilakukan menjelang puncak musim haji guna memastikan pelaksanaan ibadah berjalan aman dan tertib.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan hanya pihak tertentu yang diizinkan masuk ke Makkah, yakni pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja dengan izin kerja di area tempat suci.
Sementara itu, individu yang tidak memenuhi syarat akan ditolak masuk dan diminta kembali melalui pos pemeriksaan di pintu masuk kota.
Larangan Visa Non-Haji dan Imbauan untuk Jamaah
Selain pembatasan akses, Arab Saudi juga menetapkan batas akhir keberangkatan jamaah umrah pada 18 April 2026 serta menghentikan sementara penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk hingga 31 Mei 2026.
Ichsan menegaskan bahwa seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut.
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal,” katanya.
Pemerintah juga mengimbau warga negara Indonesia untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku dan tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi demi menjaga keselamatan dan kelancaran ibadah haji.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








