
Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital menilai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 7 Probolinggo, Jawa Timur, telah berjalan cukup baik.
Penerapan Pengawasan Digital dan Pembatasan Gawai
Direktur Ekosistem Media Kementerian Komunikasi dan Digital Farida Dewi Maharani mengatakan komitmen sekolah terlihat dari pengaturan aktivitas siswa yang terjadwal ketat sepanjang hari.
"Kalau dilihat dari penjelasan gurunya, sebenarnya sudah mulai komitmen ya," kata Farida Dewi Maharani.
Ia menjelaskan setiap siswa dibekali satu laptop dengan akun terdaftar sehingga aktivitas digital dapat dipantau oleh guru.
"Ritme kegiatan mereka dari pagi sampai malam itu kan padat. Kemudian mereka sudah dibekali oleh satu komputer, satu anak, satu akun. Artinya laptop ini sudah terdaftar oleh satu akun anak. Aktivitas yang dilakukan oleh anak ini bisa terlihat, si anak itu mengakses apa saja, bisa dikontrol," ia mengungkapkan.
Selain itu, penggunaan gawai dibatasi dan disertai pendampingan dari guru maupun wali asuh.
"Mereka dikasih akses untuk gadget pun juga sangat terbatas dan komitmen mereka (guru, wali asuh) untuk mendampingi anak-anak juga cukup baik ya," ujar Farida.
Tujuan PP Tunas Lindungi Anak di Ruang Digital
Farida menambahkan penggunaan gawai yang berlebihan pada anak umumnya dipicu kurangnya aktivitas dan pendampingan.
Ia menilai pemberian kegiatan yang padat dapat mengalihkan perhatian anak dari penggunaan perangkat digital secara berlebihan.
PP Tunas sendiri mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 dan mengatur pembatasan akses digital bagi anak, termasuk larangan platform membuat akun bagi pengguna di bawah 16 tahun.
Regulasi ini juga mewajibkan platform untuk menonaktifkan akun berisiko tinggi milik anak demi menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.
Program tersebut bertujuan menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama dalam ekosistem digital nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan








