
Pantau - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending (pindar) atas dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 terkait praktik penetapan harga, yang memicu kontroversi luas di kalangan DPR, pengamat, dan pelaku industri.
Polemik Regulasi dan Kelembagaan KPPU
Keputusan tersebut menjadi sorotan dalam talkshow Infobank Digital bertajuk “Denda KPPU ke 97 Pindar: Melindungi Persaingan atau Mengorbankan Konsumen?” yang digelar Selasa, 14 April 2026, dengan menghadirkan narasumber dari DPR, akademisi, ekonom, asosiasi fintech, dan praktisi industri.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menilai polemik ini muncul akibat kekosongan regulasi saat industri pindar mulai berkembang.
Ia mengungkapkan bahwa DPR saat ini tengah membahas revisi UU No. 5 Tahun 1999 guna memperkuat persaingan usaha dan menciptakan perekonomian yang lebih berkualitas melalui kompetisi yang sehat.
Adisatrya juga menyoroti kelemahan kelembagaan KPPU, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, minimnya anggaran, hingga belum jelasnya jenjang karier pegawai.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat efektivitas pengawasan di tengah kompleksitas ekonomi yang semakin tinggi.
Chairman Infobank Media Group Eko B. Supriyanto turut mengkritik peran KPPU yang dinilai terlalu luas.
Ia menyatakan, “Undang-undang KPPU harus diamandemen. Tidak boleh satu tangan menuntut, kemudian memvonis, kemudian memungut dendanya, itu di dalam satu tangan tidak baik, yang namanya komisi kok ya, ya pengadilannya beda dong.”
Ia juga menyoroti inkonsistensi kebijakan KPPU terkait penetapan bunga.
Ia menegaskan, “KPPU menunjukkan inkonsistensi dengan menilai batas bunga P2P merupakan arahan regulasi OJK sebagai praktik kartel. Ini bukan kartel. Sementara itu penetapan batas bunga di sektor perbankan oleh LPS tidak dipermasalahkan, menciptakan dualisme hukum.”
Pengamat dan Industri Pertanyakan Dasar Putusan
Pengamat Ditha Wiradiputra menilai putusan KPPU belum didukung pembuktian yang kuat.
Ia mengungkapkan, “(Jadi), agak menarik ketika code of conduct atau pengaturan mengenai batas atas suku bunga itu dijadikan sumber permasalahan. Karena apa? Karena biasanya, aturan itu dibuat untuk melindungi konsumen,”.
Ditha juga mengkritik penggunaan konsep facilitating practice dan focal point dalam putusan tersebut.
Ia menyatakan, “Konsep facilitating practice dan focal point itu tidak didukung oleh pembuktian yang memadai karena dalam literatur hukum persaingan konsep tersebut tidak pernah berdiri sendiri sebagai pelanggaran, melainkan hanya berfungsi sebagai indikator tambahan yang harus didukung oleh bukti perilaku pasar,”.
Ia menambahkan, “Menurut saya, di dalam putusan tersebut juga masih tidak cukup membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan (pindar) ini,”.
Ekonom Nailul Huda mengingatkan potensi dampak kebijakan terhadap inklusi keuangan, terutama di wilayah perdesaan.
Ia menyatakan, “Bahwa ketika ada putusan itu dan diminta untuk tidak mengatur bunga, itu justru malah akan mempersempit lagi ruang inklusi keuangan yang ada di Indonesia, terutama di perdesaan,”.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menegaskan bahwa tidak ada niat kartel dalam penetapan batas bunga oleh industri.
Ia mengungkapkan, “Selalu kami sampaikan ke KPPU tidak ada niat jahat (kartel bunga). Tujuan kami untuk melindungi konsumen dan membedakan pindar yang berizin dan legal. Penentuan bunga juga sesuai arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),”.
Entjik juga menilai keputusan KPPU memiliki banyak kejanggalan, termasuk pengabaian SEOJK Nomor 19 Tahun 2025.
Ia memperingatkan dampak terhadap iklim investasi dengan menyatakan, “Keputusan ini bisa merusak industri, mendorong investor keluar. Kabarnya ada investor mau mengalihkan investasinya ke negara lain seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam. Ini dipicu oleh persepsi lemahnya kepastian hukum di Indonesia,”.
Pelaku industri pindar pun sepakat untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Ia menegaskan, “Terlalu banyak hal yang aneh dalam keputusan ini. Karena itu, teman-teman sepakat untuk mengajukan banding,”.
Keputusan denda KPPU terhadap 97 pindar ini memicu perdebatan besar terkait dasar hukum, pembuktian, serta dampaknya terhadap inklusi keuangan, investasi, dan kepastian hukum di Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan








