
Pantau - Menteri Luar Negeri RI Sugiono memastikan permintaan overflight access dari Amerika Serikat masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku di Indonesia.
Proses Pengajuan Masih Dikaji
Sugiono menyampaikan bahwa permintaan tersebut baru berupa pengajuan awal yang diajukan oleh pihak Amerika Serikat.
Ia mengungkapkan, "Kalau berbicara mengenai overflight access merupakan suatu intent yang disampaikan oleh pihak Amerika. Yang kemudian juga akan melewati proses dan mekanisme pembahasan, mekanismenya seperti apa dan sebagainya di Indonesia."
Ia menegaskan setiap proses akan melalui mekanisme yang berlaku sesuai aturan di Indonesia sebelum diputuskan lebih lanjut.
Kementerian Luar Negeri RI sebelumnya juga menegaskan bahwa izin resmi lintas udara atau overflight clearance belum berlaku hingga saat ini.
Pengajuan dari Amerika Serikat masih dalam tahap kajian intensif oleh pemerintah Indonesia.
Pemerintah Prioritaskan Kedaulatan Nasional
Sugiono menyatakan pemerintah akan mempertimbangkan aspek kedaulatan dan kepentingan nasional dalam setiap keputusan yang diambil.
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap bangsa dan wilayah Indonesia menjadi prioritas utama pemerintah.
Ia mengungkapkan, "Sebagai negara yang memiliki tradisi dan politik luar negeri bebas aktif, perjanjian serupa itu juga kalau misalnya dilakukan dengan negara-negara lain, ya tidak ada masalah. Mekanismenya seperti apa, implementasinya seperti apa. Jadi, jangan kemudian dipersepsikan sebagai sesuatu yang menyeret Indonesia dan mengancam kedaulatan."
Ia menambahkan bahwa Indonesia tetap berpegang pada prinsip politik luar negeri bebas aktif yang memungkinkan kerja sama dengan berbagai negara.
Pemerintah juga mengingatkan agar isu ini tidak dipersepsikan sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara.
- Penulis :
- Shila Glorya








