HOME  ⁄  Nasional

Pembahasan LoI Lintas Udara AS, Kemenhan Libatkan Purnawirawan TNI untuk Analisis Strategis

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pembahasan LoI Lintas Udara AS, Kemenhan Libatkan Purnawirawan TNI untuk Analisis Strategis
Foto: Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemenhan RI Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait saat jumpa pers di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Jumat 24/4/2026 (sumber: ANTARA/Walda Marison)

Pantau - Kementerian Pertahanan RI membahas Letter of Intent (LoI) terkait izin lintas udara yang diajukan Amerika Serikat bersama para purnawirawan TNI di Jakarta Pusat pada 24 April 2026.

Analisis Purnawirawan Jadi Pertimbangan

Pertemuan tersebut dihadiri purnawirawan yang mayoritas merupakan mantan Panglima TNI dan kepala staf untuk memberikan masukan strategis berbasis kepentingan pertahanan negara.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemenhan RI Rico Ricardo Sirait menyatakan bahwa para purnawirawan memberikan analisis dan saran yang akan dipertimbangkan lebih lanjut.

"Purnawirawan tentunya punya pertimbangan, punya analisa yang sangat baik, sehingga nanti mungkin akan juga dibahas dengan kementerian dan instansi terkait, dengan DPR, terkait dengan Letter of Intent tersebut," ungkapnya.

Hasil analisis tersebut akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait serta DPR sebelum menjadi dasar kebijakan.

Rincian isi analisis para purnawirawan tidak dijelaskan secara detail kepada publik.

Pemerintah Tegaskan Kendali Penuh Wilayah Udara

Kemenhan juga merespons isu beredarnya dokumen perjanjian Indonesia-AS terkait kebebasan lintas udara yang ramai dibahas.

Pemerintah memastikan setiap kerja sama pertahanan telah melalui perhitungan matang dan harus menguntungkan Indonesia serta sesuai hukum nasional dan internasional.

"Ke depannya itu akan menjadi bagian dari evaluasi maupun perbaikan ataupun masukan-masukan input dalam pengembangan kebijakan pertahanan negara," ujarnya.

Pemerintah menegaskan memiliki hak penuh untuk menolak kerja sama yang tidak menguntungkan serta tetap memegang kendali penuh atas wilayah udara nasional.

"Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," tegasnya.

Kemenhan menyebut dokumen yang beredar belum final dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," jelasnya.

Masyarakat diimbau tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum pasti terkait isi perjanjian tersebut.

Dalam draft perjanjian disebutkan terdapat poin mengenai izin lintas udara bagi pesawat Amerika Serikat untuk operasi darurat, penanggulangan krisis, dan latihan bersama yang disepakati.

Seluruh poin dalam dokumen tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah.

Penulis :
Shila Glorya