HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Palembang Berlakukan Denda Rp500 Ribu untuk Buang Sampah Sembarangan Mulai 15 Mei 2026

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemkot Palembang Berlakukan Denda Rp500 Ribu untuk Buang Sampah Sembarangan Mulai 15 Mei 2026
Foto: Wali Kota Palembang Ratu Dewa (sumber: ANTARA/M Imam Pramana)

Pantau - Pemerintah Kota Palembang memberlakukan denda maksimal Rp500 ribu bagi warga yang membuang sampah sembarangan mulai 15 Mei 2026 sebagai upaya meningkatkan kebersihan kota.

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertata.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyatakan penegakan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020.

Ia mengungkapkan, "Kita sudah memiliki regulasi sejak 2015 dan 2020, namun implementasi di lapangan belum berjalan optimal. Mulai pertengahan Mei nanti, aturan ini akan benar-benar kita tegakkan,".

Mekanisme Sanksi dan Penegakan di Lapangan

Pemerintah telah mengonsultasikan mekanisme penerapan sanksi dengan berbagai lembaga untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan aturan.

Lembaga yang terlibat meliputi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Selain denda administratif, pemerintah juga menyiapkan sanksi sosial bagi pelanggar sebagai efek jera.

Sanksi sosial tersebut berupa kewajiban membersihkan tempat ibadah atau mengecat fasilitas umum seperti trotoar.

Satuan Polisi Pamong Praja akan mengerahkan kendaraan khusus untuk melakukan sidang tindak pidana ringan secara mobile di lokasi pelanggaran.

Langkah ini dilakukan agar proses penegakan hukum dapat berlangsung langsung di tempat kejadian.

Pelibatan Masyarakat dan Pengawasan

Pemerintah juga akan memberikan insentif bagi masyarakat yang melaporkan pelanggaran buang sampah sembarangan.

Ratu Dewa menyatakan, "Masyarakat yang melihat langsung pelanggaran bisa melapor dan akan diberikan reward. Saya sudah meminta dibuatkan surat keputusan (SK) sebagai dasar teknis agar pelaksanaannya tidak menyalahi aturan,".

Sistem pelaporan masyarakat diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap perilaku warga di lingkungan masing-masing.

Penegakan perda ini melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah terkait untuk memastikan implementasi berjalan efektif.

Upaya tersebut dilakukan guna menjaga kebersihan Kota Palembang dari tingkat lingkungan terkecil hingga pusat kota.

Penulis :
Shila Glorya