
Pantau - Pemerintah bersama BPJS Kesehatan membahas harmonisasi regulasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam audiensi di Jakarta guna memastikan keberlanjutan pembiayaan dan efektivitas program bagi masyarakat.
Harmonisasi Regulasi dan Koordinasi Lintas Lembaga
Pertemuan tersebut melibatkan Yusril Ihza Mahendra dan jajaran BPJS Kesehatan yang menyoroti pentingnya sinkronisasi aturan agar implementasi JKN berjalan optimal.
Pemerintah menyatakan siap mendukung dan mengawal proses harmonisasi regulasi, termasuk melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli mengatakan, "Kami akan melakukan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan antar kementerian dan lembaga," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan mengawal pembahasan lintas sektor agar kebijakan yang dihasilkan efektif dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Salah satu regulasi yang dibahas adalah Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang saat ini tengah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
Regulasi tersebut mencakup pembaruan tarif layanan, standardisasi fasilitas kesehatan, serta penguatan sistem rujukan.
Tantangan Pembiayaan dan Transformasi Program
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengungkapkan bahwa jumlah peserta JKN telah mencapai sekitar 250 juta jiwa dengan tingkat keaktifan sekitar 97 persen.
Namun, masih terdapat peserta yang menunggak iuran atau berstatus nonaktif sehingga menjadi tantangan dalam menjaga keseimbangan pembiayaan program.
BPJS Kesehatan terus memperkuat pendanaan, memperbaiki mekanisme pengumpulan iuran, serta mengendalikan mutu dan biaya layanan kesehatan.
Selain itu, transformasi digital didorong untuk meningkatkan efisiensi serta otomatisasi layanan dan administrasi.
BPJS Kesehatan juga menyoroti pembahasan Peraturan Pemerintah terkait Manajemen Kewajiban Aset atau Asset Liability Management (ALMA) guna menjaga keseimbangan aset dan kewajiban program.
Dalam skema tersebut, pemerintah dapat memberikan dukungan pembiayaan apabila terjadi defisit pada program JKN.
BPJS Kesehatan memperkirakan adanya potensi tekanan defisit sehingga diperlukan penyesuaian kebijakan, termasuk kemungkinan kenaikan iuran yang belum berubah dalam lima tahun terakhir.
Usulan lain yang mengemuka adalah menjadikan kepesertaan aktif JKN sebagai syarat dalam pembuatan paspor guna meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Pada penutup, BPJS Kesehatan meminta dukungan pemerintah terhadap regulasi yang sedang dalam proses harmonisasi agar program JKN tetap berkelanjutan.
- Penulis :
- Leon Weldrick







