Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Usut Kasus Persekusi Jurnalis di Malam Munajat 212, 2 Saksi Diperiksa Polisi

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Usut Kasus Persekusi Jurnalis di Malam Munajat 212, 2 Saksi Diperiksa Polisi

Pantau.com - Tindak pidana persekusi terhadap jurnalis yang terjadi pada saat kegiatan Munajat 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, terus diselidiki pihak kepolisian. Hingga saat ini, dua orang saksi telah dimintai keterangan.

"Untuk Polres Jakarta Pusat sudah menerima laporan kemudian tindak lanjutnya sudah memeriksa 2 saksi, saksi pelapor dan temannya dan sudah memintakan visum," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (25/2/2019).

Baca juga: Setelah AJI DKI, Giliran PWI Kutuk Aksi Persekusi Jurnalis di Acara Malam Munajat 212

Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang saksi itu, kata Argo, tim penyidik akan menentukan langkah selanjutnya. Sayangangnya, saat disingung lebih jauh mengenai langkah apa yang akan ditentukan oleh penyidik, Argo enggan menjelaskan hal tersebut secara merinci.

"Nanti kita tunggu pemeriksaan berikutnya," singkat Argo.

Baca juga: Penjelasan Panitia Soal Persekusi Jurnalis di Malam Munajat 212 yang Viral  

Diberitakan sebelumnya, salah seorang jurnalis media online mengalami kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oknum massa Front Pembela Islam dan Laskar FPI, saat meliput acara Malam Munajat 212 di Monas pada Kamis, 21 Februari 2019.

Saat itu jurnalis sedang mengabadikan momen adanya terduga copet dengan kamera ponsel, namun oknum massa Front Pembela Islam dan Laskar FPI meminta jurnalis menghapus rekaman tersebut dan mengalami tindakan intimidasi.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi