
Pantau - Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup pada 27 April 2026 menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan keterkaitan erat antara isu lingkungan dan sosial ekonomi di Indonesia.
Penunjukan tersebut dipandang sebagai momentum penting dalam mengintegrasikan pendekatan ekologi dengan keadilan sosial dalam kebijakan pembangunan.
Dalam konteks ini, isu lingkungan tidak lagi dianggap sebagai sektor teknis semata, melainkan bagian dari dinamika sosial yang lebih luas.
Perspektif Keadilan Ekologis
Konsep keadilan ekologis atau environmental justice menekankan bahwa dampak kerusakan lingkungan sering kali paling dirasakan oleh kelompok rentan seperti petani, nelayan, dan buruh.
Di Indonesia, fenomena ini tercermin dalam berbagai kasus seperti konflik agraria, pencemaran industri, dan degradasi sumber daya alam.
Penunjukan Jumhur yang memiliki latar belakang aktivis buruh dinilai membawa perspektif baru dalam memahami persoalan tersebut.
Pendekatan ini diharapkan mampu menjembatani antara kebijakan lingkungan dan realitas sosial di lapangan.
Tantangan Kebijakan Lingkungan
Selama ini, kebijakan lingkungan kerap dinilai berhenti pada tataran regulasi tanpa mampu menjawab kompleksitas sosial yang ada.
Pendekatan yang terlalu teknis dianggap belum sepenuhnya menyentuh dimensi kemanusiaan dalam isu lingkungan.
Penunjukan Jumhur membuka peluang perubahan arah kebijakan menuju pendekatan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong pembangunan berkelanjutan yang mengintegrasikan aspek ekonomi dan lingkungan.
- Penulis :
- Aditya Yohan







