
Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus ditangguhkan atau suspend otomatis kehilangan insentif, karena pemberian ditentukan berdasarkan penyebab dan tingkat pelanggaran.
Penilaian Insentif Berdasarkan Penyebab Pelanggaran
Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan insentif tidak diberikan jika pelanggaran berasal dari kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur tidak layak atau bahan baku tidak memenuhi standar.
"Jika KLB terjadi akibat kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar, maka SPPG tersebut tidak berhak mendapatkan insentif," ujarnya.
Ia menambahkan praktik tidak sehat seperti monopoli pemasok atau permainan harga juga menjadi alasan penghentian insentif.
Namun, jika kejadian luar biasa (KLB) terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur, seperti tidak menjalankan standar operasional prosedur, SPPG masih bisa menerima insentif meski berstatus suspend.
Kategori Suspend dan Data Terbaru SPPG
BGN membagi kategori suspend menjadi empat, yakni kejadian menonjol tanpa kelalaian tetap mendapat insentif, kejadian menonjol dengan kelalaian tidak mendapat insentif, kejadian nonmenonjol dengan perbaikan minor tetap mendapat insentif, dan kejadian nonmenonjol dengan perbaikan mayor tidak mendapat insentif.
Dadan menegaskan insentif juga tidak diberikan jika SPPG dihentikan permanen atau tidak memenuhi kondisi kesiapan operasional, seperti saat renovasi besar.
"Perbaikannya bisa memakan waktu satu bulan atau lebih karena menyangkut aspek yang cukup luas, baik dari sisi fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional," ungkapnya.
Data BGN menunjukkan dari 1.720 SPPG yang disuspend, sebanyak 1.356 masuk kategori mayor sehingga tidak menerima insentif.
- Penulis :
- Aditya Yohan







