
Pantau.com - Puisi Sukmawati Soekarnoputri berjudul "Ibu Indonesia" yang dibacakan pada acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya menuai polemik. Bahkan, politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Amron Asyhari melaporkan putri Presiden RI pertama Soekarno itu ke Polda Metro Jaya.
"Ini penghinaan terhadap kami sebagai umat Islam," kata Amron di Jakarta Selasa (3/4/2018).
Sukmawati dianggap melanggar Pasal 156 A KUHP tentang dugaan penistaan agama. Amron memastikan jika laporan Polisi Nomor : LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018 akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Puisi Sukmawati Dianggap Hina Islam, PBB: Semoga Makin Istiqomah
Amron melanjutkan, tidak akan mencabut laporan polisi meski putri Presiden RI pertama Soekarno itu menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
Selain Amron, seorang pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat juga mengadukan Sukmawati ke Polda Metro Jaya imbas puisi kontroversi itu.
Denny melaporkan Sukmawati sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan jeratan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dan atau Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Denny menilai puisi karya Sukmawati melecehkan dan menghina umat Islam lantaran kalimat syariat Islam yang dibandingkan sari konde.
Baca juga: Pro dan Kontra Puisi 'Kontroversi' Sukmawati Soekarnoputri
- Penulis :
- Dera Endah Nirani