Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Partai Perindo dan Hanura Turut Layangkan Gugatan Hasil Pemilu ke MK

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Partai Perindo dan Hanura Turut Layangkan Gugatan Hasil Pemilu ke MK
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi.

Pantau - Partai Perindo dan Partai Hanura mengajukan permohonan sengketa terkait hasil suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum Perindo, Pardo Sitanggang, mengungkapkan bahwa ada dua pokok permohonan yang diajukan. 

Pardo menyebut bahwa permohonan tersebut terkait dengan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Samosir.

"Permohonan kami terkait dengan dua hal pokok, yaitu adanya selisih suara dan penggunaan hak pilih lebih dari satu kali di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ujar Pardo di gedung MK, Jakarta Pusat.

Menurutnya, jika ada penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu pasal 80 ayat 3. 

Pardo juga menambahkan, Bawaslu telah merekomendasikan PSU, namun rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh KPU.

Di samping Perindo, Partai Hanura juga mengajukan sengketa hasil suara Pileg ke MK. Hanura mengajukan sengketa untuk empat provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan NTB.

"Kami mengajukan permohonan hasil dari penghitungan suara yang terjadi di KPU dan kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan KPU sehubungan dengan dapil dari para calon anggota legislatif kami," kata Kuasa Hukum Hanura, Adil Supatra Akbar.

Adil menambahkan bahwa hasil suara yang ditetapkan oleh KPU terdapat kesalahan hitung yang mengakibatkan para calon anggota legislatif Hanura kehilangan kursi di beberapa dapil.

Penulis :
Aditya Andreas