Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penampakan Rumah Akil Mochtar yang Dihibahkan KPK ke KPKNL Pontianak

Oleh Adryan N
SHARE   :

Penampakan Rumah Akil Mochtar yang Dihibahkan KPK ke KPKNL Pontianak

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serahkan barang rampasan dari perkara korupsi dan TPPU mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.

Barang rampasan berupa tanah di Desa Parit Tokaya, Pontianak Selatan dengan luas 305 meter persegi seharga Rp664.651.235 dan rumah di lokasi yang sama dengan luas 133 meter persegi seharga Rp99.936.206. 

Baca juga: Ombudsman: Tingkat Pemenuhan Dokumen Penyidik Kepolisian Masih Rendah

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyerahan aset itu diwakili oleh Deputi Bidang Penindakan KPK Firli. 

"Dalam penyerahan tadi, Deputi Bidang Penindakan KPK menyampaikan penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak semata-mata untuk tujuan pemenjaraan atau hukuman badan. KPK juga serius memperhatikan asset recovery untuk mengoptimalkan pengembalian asset ke negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Febri di Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Rumah Akil Mochtar. (Foto: Istimewa)

Ia menambahkan, penyerahan aset itu dilakukan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari KPK ke KPKNL Pontianak. PSP dilakukan berdasarkan Permenkeu No. 8 Tahun 2018. Relokasi tersebut akan digunakan sebagai rumah dinas Kepala KPKNL Pontianak.

Baca juga: KPK Akan Serahkan Aset Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

Diketahui, Akil Mochtar merupakan narapidana kasus suap sengketa Pilkada. Dalam kasusnya, majelis hakim tipikor menyatakan Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu.

Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp3 miliar).

Oleh Majelis Hakim, Akil dihukum penjara seumur hidup dan telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak 12 Maret 2015.

Penulis :
Adryan N