Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Soal Pemecatan Dokter Terawan, Ketua IDI: Ini Bukan Konsumsi Publik

Oleh Adryan N
SHARE   :

Soal Pemecatan Dokter Terawan, Ketua IDI: Ini Bukan Konsumsi Publik

Pantau.com - Nama Mayjen TNI Dr.dr.Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) mendadak menjadi perbincangan usai diberi sanksi pemecatan sementara oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Publik pun bertanya-tanya, 'dosa' apa yang sudah diperbuat Terawan hingga harus diberikan sanksi berat seperti itu. 

Namun saat disinggung terkait pemecatan itu, Ketua IDI dr Daeng Mohammad Faqih menolak membeberkan alasan pemecatan sementara itu karena berkaitan dengan urusan kode etik kedokteran.

"Ini sebenarnya masalah internal organisasi saja, bukan konsumsi publik, bukan berkaitan dengan hukum positif, jadi ke arah konsumsi internal, karena ini berkaitan masalah etika, masalah kepantasan kepatutan," ujar Ketua IDI dr Daeng M Faiq kepada Pantau.com, Rabu (4/4/2018).

Baca juga: Sosok Dokter Terawan, dari Yogyakarta Hingga Dipecat IDI

Daeng pun mengaku terkejut dan tak menyangka jika surat skorsing dr Terawan beredar luas dan menjadi konsumsi publik, "Sebenarnya loh ya, makanya kita agak heran juga itu bocor," ujar Daeng.

Meski begitu, ia mengatakan pihaknya terpaksa akan membuka ke publik alasan pemberian sanksi oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) kepada Dr Terawan apabila keadaan mendesak dan beredar isu yang mengkhawatirkan.

"Nah, makanya kita di internal mau koordinasi dulu ini, karena kalau buka itu melanggar etika juga, tapi kalau mendesak bisa jadi kemudian ada keputusan bersama karena ini mendesak harus dijelaskan ke masyarakat," katanya.

Baca juga: Dipecat IDI, Dokter Terawan Tak Bisa Praktik Lagi

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Sekretaris Eksekutif PB IDI, Dien Kuswardani mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.

"Staf tidak boleh memberikan keterangan, untuk IDI dalam waktu dekat lagi merancang untuk preskon, minggu inilah lagi dirancang," ujar Dien saat dikonfirmasi.

Nama Mayjen TNI Dr.dr.Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) mendadak tenar usai Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) menjatuhkan sanksi pemecatan sementara terhadap Kepala RSPAD Gatot Soebroto itu dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dalam keputusannya yang bocor ke publik, MKEK berpendapat Terawan telah melakukan pelanggaran etik berat. Kabar yang beredar menyebutkan, Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat terkait dengan metode cuci otak (brain wash) yang dikembangkannya.

IDI memberikan sanksi pemecatan selama 12 bulan per tanggal 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019 dari keanggotaan IDI kepada Terawan dan pencabutan izin praktik akibat terapi pencucian otak yang ia terapkan.

Penulis :
Adryan N