
Pantau.com - Curiga dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Amnesty International Indonesia menuntut Komisi Yudisial (KY) hingga Badan Pengawas MA meninjau kembali berkas yang diajukan pada 2 Februari 2018 lalu.
"Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung harus segera mengambil langkah untuk memastikan independensi dan imparsialitas peradilan, dan menyelidiki dugaan tersebut," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di sebuah acara diskusi, di Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
Permintaan ini disampaikan Usman, lantaran beberapa hari usai PK Ahok ditolak, pihaknya mendengar pernyataan pimpinan FPI bahwa Hakim Agung yang menangani banding Ahok pernah duduk sebagai pimpinan Bidang Hukum dan HAM FPI pada 2014 lalu.
"Berita kedekatan itu menimbulkan pertanyaan publik, mengingat FPI mendukung keras hukuman penistaan agama terhadap Ahok," kata Usman
"Hakim MA tersebut, kepada media, telah membantah kedekatannya dengan FPI," sambungnya.
Baca juga: Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Hapus Pasal Penodaan Agama
Lebih jauh, Amnesty juga menilai MA gagal menghentikan hukuman tidak adil terhadap Ahok, yang sudah dijalaninya selama hampir satu tahun di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
"MA kehilangan kesempatan memperbaiki hukuman yang tidak adil dan memastikan perlindungan atas kemerdekaan berpendapat dan berkeyakinan di Indonesia," tuturnya.
Sekadar informasi, saat ini Ahok telah menjalani 11 bulan penjara, Di mana pada 9 Mei 2017 lalu mantan Bupati Belitung Timur itu divonis hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negari Jakarta Utara (PN Jakut). Sedangkan pada 2 Februari 2018 Ahok mengajukan PK ke MA, namun pada 28 Maret 2018 MA menolaK PK tersebut.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani