billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Todong Orang yang Tanya Jalan, Saihudin Dicokok Polisi

Oleh Adryan N
SHARE   :

Todong Orang yang Tanya Jalan, Saihudin Dicokok Polisi

Pantau.com - Saihudin Saril (32) harus berurusan dengan pihak berwajib karena menodong orang yang menanyakan jalan kepadanya. Saihudin yang biasa berjualan air mineral di fly over depan Mall Taman Anggrek menodong korban berinisial H pada Selasa, 19 Maret 2019 lalu. Kala itu, H dirampas ponsel dan uang tunai dengan nominal Rp 2 juta.

"Kami tangkap tersangka di lokasi persembunyian, Kamis (21/3/2019) malam. Tepatnya di lahan kosong yang berada di sekitaran pusat perbelanjaan Taman Anggrek, Jakarta Barat," ucap Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Rensa Aktadivia kepada Pantau.com, Jumat (22/3/2019).

Baca juga: Kisah Khodijah, Gadai Rumah dan Tanah untuk Modal Bikin Bom Mobil

Aksi penodongan itu bermula saat korban mengendarai mobil bersama dengan rekannya dari arah Serang, Banten, menuju Rumah Sakit Islam Sukapura Cilincing, Jakarta Utara. 

Saat di dalam tol dalam kota tepatnya di depan Mall Taman Anggrek, korban menanyakan alamat kepada tersangka yang sedang berjualan air. Tersangka yang berpura-pura mengetahui alamat itu pun menawarkan diri untuk mengantar korban. Tanpa curiga korban pun menyetujuinya.

"Tersangka pura-pura tahu alamat tapi justru korban cuma diajak muter-muter aja sampai akhinya tiba di TKP," kata Rensa.

Usai tiba di pintu tol dekat alamat yang dimaksud, korban pun memberikan uang Rp50 ribu kepada tersangka. Namun, tersangka menolaknya dan jusrtu menyebut jumlah uang itu tak cukup membayar ongkos taksi.

Korban pun berdalih jika dirinya tak memiliki uang lagi. Namun, Saihudin memaksa menyerahkan seluruh harta bendanya dengan memperlihatkan sebilah golok yang disimpan di dalam jaket.

"Tersangka mengancam korban, uang tunai dan ponsel korban dibawa kabur oleh pelaku," singkat Rensa.

Baca juga: Dokter Pastikan Teroris Wanita Bunuh Diri Tenggak Asam Klorida

Rensa menambahkan, usai ditangkap, tersangka mengaku telah menghabiskan uang hasil todongannya untuk membeli makanan. Sedangkan, ponsel milik korban hendak akan dijual oleh tersangka.

"Uangnya buat makanan tapi ponselnya belum sempat dijual," singkat Rensa.

Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. 


Penulis :
Adryan N