Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dilaporkan Polisi Terkait Ujaran Kebencian, Ini Kata Ketua PBNU

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Dilaporkan Polisi Terkait Ujaran Kebencian, Ini Kata Ketua PBNU

Pantau.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyerahkan pelaporan atas dugaan ujaran kebencian yang ditudingkan kepadanya, kepada pihak kepolisian.

"Saya serahkan kepada polisi. Saya percaya kepada polisi, kalau mau dilanjutkan 'monggo'," kata Said Aqil di Jakarta, Jumat, 22 Maret 2019.

Said Aqil mengatakan dirinya adalah warga negara biasa dan siap dimintai keterangan jika diminta polisi. "Tapi belum dipanggil sampai sekarang," ujar Said Aqil.

Baca juga: Ketua PBNU Sentil Polri soal Bendera Tauhid 

Ia mengklaim berdasarkan ahli Bahasa Indonesia, apa yang diutarakan olehnya bukan lah ujaran kebencian.

Sebelumnya Said Aqil dilaporkan ke polisi oleh Ketua Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis, atas statementnya di sebuah stasiun televisi swasta yang menyebut kubu Prabowo-Sandiaga didukung kelompok radikal.

Baca juga: Ketum PBNU: Warga NU Sudah Siap Sholat Menangkan Jokowi-Ma'ruf Amin

Menurut pihak pelapor, pernyataan Said Aqil ini mengandung ujaran kebencian dan dianggap meresahkan.

Laporan Damai terdaftar dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal Senin, 18 Maret 2019. Damai melaporkan Said Aqil dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHP.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi