Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bawaslu Tetapkan Kades di Garut yang Ajak Dukung Jokowi Jadi Tersangka

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Bawaslu Tetapkan Kades di Garut yang Ajak Dukung Jokowi Jadi Tersangka

Pantau.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan, Kepala Desa (Kades) Cimareme Jajang Haerudin statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Ia terjerat kasus dugaan melakukan kampanye calon presiden (capres) nomor urut 01 di media sosial sehingga dijerat Undang-Undang tindak pidana pemilu.

"Meskipun statusnya tersangka yang bersangkutan tidak ditahan polisi," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid kepada wartawan di Garut, Jawa Barat, Jumat (29/3/2019).

Baca juga: Bawaslu: Dari 6.474 Kasus Pelangaran Pemilu, Provinsi Jatim Terbanyak

Ahmad menuturkan, Kades Cimareme, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat itu diketahui melakukan ajakan memilih melalui video, kemudian tersebar di media sosial yang akhirnya Bawaslu memanggil orang dalam video tersebut.

Kasus tersebut, lanjut Ahmad, ditindaklanjuti bersama yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terdiri dari Bawaslu, Polres Garut dan Kejaksaan Negeri Garut yang memutuskan adanya dugaan pidana pemilu. "Saat ini Jajang masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres," ucapnya.

Ahmad menyampaikan, hasil kajian Jajang dijerat melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Baca juga: Bawaslu: Tidak Boleh Ada Intimidasi di Sekitar TPS! 

Bawaslu Garut, lanjut Ahmad, masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik di Kepolisian Resor Garut untuk menjadi pembahasan di Gakumdu dan penuntasan kasus tersebut.

"Selanjutnya Gakumdu akan melakukan pembahasan ketiga, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan," jelasnya.

Sebelumnya, seorang kades memberikan pernyataan dukungan dan ajakan memilih yang direkam menggunakan video telepon seluler, yang akhirnya tersebar ke media sosial, terutama grup WhatsApp. 

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi