Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Di Markas Prabowo-Sandi, Dirjen Dukcapil Curhat Sering Disalahkan

Oleh Adryan N
SHARE   :

Di Markas Prabowo-Sandi, Dirjen Dukcapil Curhat Sering Disalahkan

Pantau.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh angkat bicara lantaran kerap dikambinghitamkan dalam kisruh 17,5 juta data DPT bermasalah. Menurutnya, terkait DPT hanya menjadi kewenangan dua penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu.

Hal itu diungkapkan Zudan dalam sebuah diskusi bertajuk 'DPT Bermasalah Ancaman Legitimasi Pilpres' yang digelar di Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi, Jalan Hos Cokroaminoto, Jakarta Pusat, Selasa  (2/4/2019).

"Jadi kalau ada pemasukan data kependudukan silakan berikan kepada saya, tetapi kalau untuk DPT itu sepenuhnya kewenangan penyelenggara pemilu, undang-undang dasar kita, konstitusi kita mengatakan bahwa penyelenggara Pemilu itu adalah KPU, Bawaslu," ujar Zudan di lokasi

Baca juga: Mendagri Ingatkan Kepala Daerah yang Ikut Kampanye Harus Ajukan Cuti

"Di undang-undang pemilu ditambah dengan DKPP, jadi menteri dalam negeri, Dirjen dukcapil tidak boleh cawe-cawe (ikut campur) kalau tidak diminta KPU tentang DPT," lanjutnya.

Sementara itu Zudan juga curhat bahwa dalam dua hari ini dirinya sangat prihatin atas pernyataan Direktur Komunikasi dan Media BPN Prabowo-Sandi Hashim Djojohadikusumo yang menyebut bahwa Kemendagri cenderung bersikap tak netral dalam Pemilu 2019.

"Jadi ini saya perlu sampaikan ke Pak Hashim kepada kawan-kawan, karena saya tidak punya kontaknya beliau mohon diketahui bahwa DPT itu kewenangan penyelenggara pemilu, KPU, Kemendagri bukan penyelenggara pemilu , jadi tidak pada tempatnya kalau Kemendagri ikut cawe-cawe menghapus, mengoreksi DPT, paling banter kita memberi masukan. Mau dipakai boleh, tidak juga boleh," ungkapnya.

Lebih lanjut, Zudan menegaskan sekali lagi bahwa setelah pihaknya memberikan Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4) kepada KPU, maka tugasnya berhenti hanya sampai di situ. Untuk menjadikannya DPT, menurut Zudan, itu kewenangan KPU tidak ada sangkut paut menurut undang-undang terhadap Dukcapil.

Baca juga: Mendagri: Ancaman Kegagalan Pemilu Hanya Bencana Alam

"Kalau ikut Mendagri salah, dirjen dukcapil kalau ikut salah melanggar konstitusi, melanggar undang-undang Pemilu, melanggar PKPU 11 tahun 2018 pasal 7. Saya melakukan legal audit sperti itu, membaca peraturannya, pak menteri sangat netral tidak pernah memberi perintah ke saya untuk melenceng kita tegak lurus dengan negara," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hashim Djojohadikusumo menyayangkan pihak KPU RI dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang belum menyelesaikan karut marut DPT (Daftar Pemilih Tetap) 2019.

Bahkan Hashim mengatakan karut marutnya DPT itu mengindikasikan Mendagri Tjhajo Kumolo sebagai sosok yang tidak netral di Pemilu 2019 ini.

“Kami prihatin bahwa pimpinan kementerian untuk hal yang terpenting ini yaitu Pak Tjahjo Kumolo justru tidak netral, hal itu sudah beberapa kali kami sampaikan kepada pihak mereka,” ungkap Hashim dalam konferensi pers di Hotel Ayana, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2019.

rn
Penulis :
Adryan N