Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kronologi Pasutri Penghina Prabowo Subianto di Medsos Diciduk Polisi

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Kronologi Pasutri Penghina Prabowo Subianto di Medsos Diciduk Polisi

Pantau.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama tim Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya menangkap pasangan suami istri terkait kepemilikan akun Facebook bernama Antonio Banerra yang mengunggah konten ujaran kebencian bermuatan SARA dan menjadi viral di media sosial.

"Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim didukung Satreskrimsus Polrestabes Surabaya, Unit Inteltek Dit IK Polda Jatim dibantu Dittipidsiber Bareskrim mengamankan sepasang suami istri di TKP," kata Brigjen Dedi saat dihubungi, Minggu (7/4/2019).

Dua pelaku yakni Arif Kurniawan Radjasa (35) dan Puji Astutik (32) diamankan polisi di tempat kost mereka yang beralamat di Jalan Buncitan Nomor 149 Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu 6 April 2019).

Baca juga: Polisi Ciduk 2 Pelaku Penghinaan Terhadap Jokowi Melalui WhatsApp

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengunggah konten ujaran kebencian bermuatan SARA di Facebook dengan tujuan agar masyarakat tidak memilih capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Bahwa Itu dilakukan agar masyarakat tidak memilih Prabowo pada Pilpres 2019 dengan alasan bahwa keluarganya adalah korban dari tragedi 1998," katanya.

Baca juga: Berita Hoax Meningkat Jelang Pemilu, Ini yang Dilakukan Kemkominfo

Barang bukti yang disita penyidik diantaranya satu ponsel merek Asus, satu ponsel merek Lenovo dan satu tablet Samsung.

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Penulis :
Widji Ananta