Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Minta Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda, Kenapa?

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPK Minta Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda, Kenapa?

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Romahurmuziy (RMY) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, sidang perdana praperadilan Romahurmuziy  direncanakan digelar pada Senin (22/4/2019).

"Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat pada PN Jaksel atau hakim praperadilan untuk meminta penundaan persidangan praperadilan yang diajukan tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/4/2019).

Baca juga: KPK Nilai Romahurmuziy Salah Tafsir Pasal dalam Pengajuan Praperadilan

Selain itu, lanjut Febri, lembaganya juga masih mempersiapkan bukti-bukti yang relevan untuk menghadapi praperadilan itu.

"Terdapat kebutuhan koordinasi dan persiapan bukti-bukti yang relevan," jelas Febri.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI tahun 2018-2019.

Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy, sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Baca juga: 63 Tahanan KPK Mencoblos di Rutan K4, Termasuk Romahurmuziy

Selain itu, tersangka Romahurmuziy saat ini juga masih dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur karena masih sakit.

rn
Penulis :
Sigit Rilo Pambudi