Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Agendakan (lagi) Pemeriksaan Eggi Sudjana Terkait Perkara Ini

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Polisi Agendakan (lagi) Pemeriksaan Eggi Sudjana Terkait Perkara Ini

Pantau.com - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana, kembali diagendakan akan menjalani serangkaian pemeriksaan. Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat, 27 April 2019, dan melontarkan ratusan pertanyaan.

Rencananya, pria yang juga merupakan Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 5 Mei 2019.

Baca juga: Dipanggil Polisi Soal Gerakan People Power, Ini Kata Eggi Sudjana

"Pemeriksaan Eggi Sudjana total 116 pertanyaan, tapi belum berkembang. Dilanjutkan rencana Jumat," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (29/4/2019).

Selain itu, Argo juga menjelaskan mengenai alasan rencana pemeriksaan lanjutan itu. Menurutnya, keterbatasan waktu yang menjadi salah satu keputusan penyidik untuk menghentikan pemeriksaan sebelumnya.

Sebab pada pemeriksaan tersebut, Eggi harus menjalani serangkaian pemeriksaan mulai dari BAP hingga kesehatan.

"Malam itu kan ada pemeriksaan dokter juga," cetus Argo.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh Dewi Tanjung terkait pidato seruan people power alias gerakan rakyat. Laporan terhadap Eggi merujuk pada tuduhan makar dan melanggar undang-undang ITE, pada Rabu, 24 April 2019.

Dalam laporan itu, sejumlah barang bukti berupa video Eggi Sudjana saat menyerukan people power ikut disertakan.

Baca juga: Eggi Sudjana Sebut Jokowi Penjahat Demokrasi, Jika Biarkan Kecurangan

Laporan terhadap Eggi Sudjana telah teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar. Dengan laporan itu, Eggi diduga telah melanggar UU ITE, Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junctoPasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi