Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Tersangka Suap Dua Perkara Sekaligus!

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Tersangka Suap Dua Perkara Sekaligus!

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai periode 2016-2021 Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus. 

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengungkapkan kedua kasus tersebut terkait dengan pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai pada APBNP tahun 2017 dan APBN 2018. 

"Kasus ini adalah pengembangan ketiga dari dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019). 

Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Dumai, Kasus Apa?

Pada perkara pertama, lanjut Laode, Zulkifli Adnan diduga memberi uang sebesar Rp550 juta kepada Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnama dan kawan-kawan. 

Diketahui, Yaya lebih dulu ditangkap KPK saat OTT tahun lalu dan telah berstatus terpidana. Sedangkan pada kasus kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

"Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," papar Laode. 

Baca juga: Terseret Kasus di KPK, Bupati Solok Selatan Mundur dari Gerindra

Atas perbuatannya itu, Zulkifli disangka melanggar dua pasal. Atas perkara pertama, Zulkifli diganjar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU no. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pada kasus penerimaan gratifikasi, Zulkifli diberatkan pasal 12 B atau pasal 11 UU no. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Adryan N