
Pantau.com - Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (MZ) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muzni diduga menerima suap terkait pembangunan jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan jembatan Ambayan sebelumnya rusak akibat bencana banjir bandang yang terjadi di Solok Selatan pada 2016. Kemudian Pemda Solok Selatan menyiapkan dana Rp27 Milyar untuk membangun ulang sejumlah jembatan yang terkena bencana banjir bandang.
Baca juga: Terseret Kasus di KPK, Bupati Solok Selatan Mundur dari Gerindra
Jembatan Ambayan merupakan proyek yang mendapat porsi anggaran paling besar yaitu sekitar Rp14 Milyar.
"KPK juga sangat merasa miris karena suap yang diduga diterima Kepala Daerah ini juga terkait dengan pembangunan tempat ibadah, yaitu Masjid Agung Solok Selatan," lanjut Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (8/5/2019).
KPK menduga Muzni menerima suap dari Pemilik Grup Dempo, PT Dempo Bangun Bersama (DBB), Muhammad Yamin Kahar.
"Diduga pada Januari sampai dengan Maret 2018, baik secara langsung maupun tidak langsung, MZ memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan tersebut diberikan kepada atau dimenangkan oleh perusahaan yang digunakan oleh MYK," jelas Basaria.
Baca juga: KPK Benarkan Kabar Penggeledahan di Rumah Bupati Solok Selatan
Atas perbuatannya Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi suap, Yamin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi