billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Agung Sebut Ancaman Penggal Kepala Presiden Termasuk Pasal Makar

Oleh Gilang
SHARE   :

Jaksa Agung Sebut Ancaman Penggal Kepala Presiden Termasuk Pasal Makar

Pantau.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan tersangka pengancam penggal kepala Presiden Jokowi berinisial HS sudah tepat dijerat dengan pasal makar atas perbuatannya.

Baca juga: Perekam Video Ancam Penggal Kepala Presiden Jokowi Ditangkap di Bekasi

"Sama makar juga kan mengancam memenggal kepala presiden, gimana sih. Baca pasal 104 KUHP jelas disitu mengancam memenggal, makanya harus hati-hati bicara itu," ujar dia di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Meski mengatakan khilaf dan menyesal saat mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, tersangka HS disebutnya tetap harus menjalani proses hukum.

Baca juga: Presiden Jokowi Serahkan Kasus Ancaman Penggal Kepala ke Kepolisian

Prasetyo mengatakan hanya mengancam terhitung delik sudah selesai, tinggal penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan sesuai pasal yang digunakan.

"Dari situ jaksa menilai lagi, kalau memang layak diteruskan kami limpahkan ke pengadilan. Kami serahkan keputusan hakim. Tidak ada obral-obralan pasal makar, semua berangkat dari bukti yang ada," kata Prasetyo.

Penulis :
Gilang