
Pantau.com - Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf mulai mengumpulkan bukti-bukti untuk membantah gugatan hasil pilpres oleh BPN Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua TKN Arsul Sani mengatakan kebanyakan bukti-bukti yang dikumpulkan berupa dokumen kepemiluan.
"Pada tahap ini kami mengompilasi semua dokumen-dokumen kepemiluan tentu yang terkait dengan pilpres. Apa dokumen kepemiluan itu? Kalau dari TPS kita mulai misalnya dengan dokumen C1 kemudian ada DA, ada DC. Nah itu kami kompilasi semua," kata Arsul usai tim hukum TKN lakukan konsultasi ke MK siang tadi, Senin (27/5/2019).
Baca juga: Ini Penjelasan Ketua Tim Hukum TKN Terkait Kedatangannya ke MK
Menurut Arsul, dokumen kepemiluan itu berasal dari daerah-daerah yang sering dianggap ada kecurangan pemilu.
"Jadi tahapannya itu mengompilasi dokumen kepemiluan yang kami miliki karena semua data kami miliki dan data kami berbasis dokumen kepemiluan bukan sms atau WhatsApp," ucapnya.
Baca juga: TKN Minta MK Waspadai Manuver Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi,Maksudnya?
Sementara itu, terkait bukti link berita yang akan disampaikan pihak BPN dalam gugatan, koordinator Kuasa Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra mengatakan hal itu bisa dijadikan bukti asalkan didukung dengan keterangan saksi.
"Kalau link berita bisa saja dijadikan bukti. Misalnya dalam pilkada, seorang incumbent bisa dalam 6 bulan tidak boleh memutasikan pejabat. Tapi ada berita di kabupaten ini bupatinya memutasikan pejabat di daerah. Nah, itu bisa dijadikan bukti tapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain keterangan saksi. Tapi kalau cuma link berita saja enggak bisa dijadikan bukti. Itu dari tafsiran kami ya," ucapnya.
- Penulis :
- Adryan N