Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Jepara Menjadi 40 Hari

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Jepara Menjadi 40 Hari

Pantau.com - Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki diperpanjang masa tahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amar ditahan lantaran menjadi tersangka dalam kasus suap Hakim PN Semarang terkait putusan praperadilan kasus Korupsi dana bantuan parpol.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 27 Mei 2019 sampai dengan 7 Juni 2019 tersangka AM, Bupati jepara," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (27/5/2019).

Baca juga: KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

Ahmad ditetapkan menjadi tersangka KPK pada 6 Desember 2018 lalu. Namun ia baru ditahanan pada 13 Mei 2019. Ahmad ditahan di Rutan cabang KPK, Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasusnya, Ahmad diduga menyuap hakim tunggal PN Semarang Lasito agar gugatan praperadilannya diterima pengadilan. Ia mengajukan gugatan tersebut dalam upaya membatalkan status tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan partai politik DPC PPP yang diusut Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Baca juga: Belum Lakukan Penahanan Terhadap Bupati Jepara, Ini Alasan KPK

Perkara korupsi dana bantuan parpol itu telah diusut oleh Kejaksaan Tinggi Jateng sejak pertengahan 2017. Kemudian Ahmad mengajukan praperadilan ke PN Semarang dengan perkara nomor 13/Pid.Pra/2017/PN.Smg. KPK menduga Ahmad coba mendekati hakim Lasito melalui panitera muda PN Semarang.

Demi melancarkan putusan praperadilan tersebut, Marzuki menyuap hakim dengan uang sebesar Rp 700 juta. Uang itu diberikan dalam bentuk mata uang rupiah sebanyak Rp 500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar Amerika Serikat setara dengan Rp 200 juta. Hakim itu kemudian mengabulkan praperadilan Ahmad. 

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi