
Pantau.com - Bupati Jepara Ahmad Marzuki kembali diperiksa penyidik KPK. Marzuki telah empat kali diperiksa penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka suap hakim PN Semarang pada 6 Desember 2018.
Meski telah berstatus tersangka hingga kini Marzuki belum ditahan oleh KPK. Meski begitu, Marzuki menegaskan dirinya akan tetap kooperatif jika dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.
"Kami selalu kooperatif mengikuti apa yang menjadi panggilan dari KPK. Kami selalu datang," katanya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/01/2019).
Baca juga: Terungkap! Ini Alasan Bupati Jepara Suap Hakim PN Semarang
Dalam kasusnya, Marzuki diduga menyuap hakim tunggal PN Semarang Lasito agar gugatan praperadilannya diterima pengadilan. Marzuki mengajukan gugatan tersebut dalam upaya membatalkan status tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan partai politik DPC PPP yang diusut Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Perkara korupsi dana bantuan parpol itu telah diusut oleh Kejaksaan Tinggi Jateng sejak pertengahan 2017. Kemudian Marzuki mengajukan praperadilan ke PN Semarang dengan perkara nomor 13/Pid.Pra/2017/PN.Smg. KPK menduga Marzuki coba mendekati hakim Lasito melalui panitera muda Pn Semarang.
Demi melancarkan putusan praperadilan tersebut, Marzuki menyuap hakim dengan uang sebesar Rp 700 juta. Uang itu diberikan dalam bentuk mata uang rupiah sebanyak Rp 500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar Amerika Serikat setara dengan Rp 200 juta. Hakim itu kemudian mengabulkan praperadilan Marzuki.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Jepara Sebagai Tersangka Kasus Suap Hakim
Sementara itu juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan penahanan tersangka bergantung pada alasan subjektif dan objektif dari penyidik. Jika pengungkapan kasus dari operasi tangkap tangan, tersangka sudah pasti akan langsung ditahan.
Namun, Febri mengatakan, kasus suap Bupati Jepara merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
"Untuk kasus tangkap tangan tentu akan langsung ditahan. Namun jika kasus lain tergantung pada apakah terpenuhi alasan objektif dan subyektif yang dimiliki penyidik sesuai hukum acara yang berlaku. Saat ini proses yang dilakukan masih pemeriksaan. Kami masih perlu melakukan beberapa pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi