Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini Materi Pemeriksaan KPK yang Berujung Penahanan Sofyan Basir

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Ini Materi Pemeriksaan KPK yang Berujung Penahanan Sofyan Basir

Pantau.com - Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir lima jam. Sofyan diperiksa sebagai tersangka dalam kasusnya terkait suap proyek PLTU Riau-1.

Pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo mengungkapkan kliennya ditanya mengenai pertemuan Sofyan dengan Setya Novanto dan sejumlah pihak lain.

"Pertanyaan hanya tiga sampai empat pertanyaan. Terutama soal sembilan kali pertemuan dengan Eni dan Johannes Kotjo termasuk dengan pak Setnov dan pak Idrus Marham. Tetapi belum sampai pada substansinya apa, hanya ada pertemuan-pertemuan itu saja," kata Soesilo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019.

Baca juga: KPK Resmi Tahan Sofyan Basir

Selain itu, lanjut Soesilo, penyidik KPK juga menunjukkan barang bukti berupa kontrak kerjasama pengerjaan proyek PLTU Riau-1 bersama PT Samantaka Batubara, anak perusahaan Blackgold Natural Recouser milik Johannes B Kotjo.

"Tadi hanya mengenai kontrak saja tidak mengenai substansi. Tapi penyidik menyodorkan barang bukti berupa kontrak itu dan apa benar ini tanda tangan pak Sofyan. Udah itu saja dan ya memang benar tanda tangannya pak Sofyan," jelasnya.

Dalam kasusnya, Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 23 April 2019. Dia diduga menunjuk langsung PT Samantaka Batubara untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1.

Penunjukan itu dilakukan setelah adanya sejumlah pertemuan antara Sofyan, Kotjo, Setya Novanto, mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, kantor PLN, restoran, hingga rumah Sofyan.

Terkait pertemuan Sofyan dan Novanto sebelumnya pernah diungkapkan jaksa KPK dalam surat dakwaan Johannes B Kotjo.

Pada isi dakwaan tertulis, sekitar awal 2016 Kotjo menemui Novanto untuk meminta bantuan agar dipertemukan dengan pihak PT PLN yang bertanggung jawab pada proyek tersebut.

Novanto pun mengenalkan Kotjo dengan kader Golkar Eni Maulani Saragih yang ketika itu menjabat wakil ketua Komisi VII DPR membidangi energi, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup. Pertemuan dilakukan di ruang kerja Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Novanto meminta agar Eni membantu Kotjo untuk bisa mendapatkan proyek di PLTU. Sebagai imbalan, Eni dijanjikan mendapat fee.

Eni pun mengajak Dirut PLN Sofyan Basir yang didampingi Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso untuk menemui Novanto di rumahnya. Dalam pertemuan itu, awalnya Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir. Namun menurut Sofyan, proyek tersebut sudah ada kandidat konsorsium. Sementara pembangunan PLTU MT Riau-1 belum ada kandidatnya.

Pertemuan baru kembali terjadi pada sekitar awal tahun 2017, Eni kembali bertemu Sofyan di Kantor Pusat PT PLN dan mengenalkan Kotjo sebagai pengusaha tambang yang tertarik menjadi investor proyek PLTU MT RIAU-1. Selanjutnya Sofyan Basir meminta agar penawaran diserahkan dan dikoordinasikan dengan Supangkat Iwan Santoso.

Baca juga: Sofyan Basir Penuhi Panggilan KPK

Setelah itu, pembahasan kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1 pun terus terjadi. Dalam perkembangannya Eni selalu melaporkan proses kerjasama tersebut kepada Novanto.

Namun setelah Novanto ditahan KPK dalam kasus E-KTP pada November 2017, Eni selanjutnya melaporkan perkembangan proyek PLTU itu kepada Plt Ketum Golkar Idrus Marham.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi