
Pantau.com - Sejumlah aset milik terpidana kasus pencucian uang Fuad Amin telah dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Bupati Bangkalan itu divonis bersalah lantaran melakukan korupsi dan pencucian uang hingga ratusan miliar rupiah terhadap APBD Bangkalan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan nilai total aset yang terjual mencapai Rp3,2 miliar.
"Dari proses Lelang Eksekusi barang rampasan dalam perkara korupsi dan pencucian uang atas nama Fuad Amin yang dilakukan pada hari Selasa (28/5) telah laku terjual sejumlah barang, yaitu tiga unit apartemen di Jakarta dan satu unit motor dengan nilai total sebesar Rp3,2 miliar," kata Febri kepada wartawan, Rabu (29/5/2019).
Baca juga: KPK Lelang Barang Sitaan Bupati Bangkalan Fuad Amin, Ini Daftarnya
Febri mengungkapkan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan menggunakan metode penawaran lelang secara closed bidding tanpa kehadiran peserta lelang dan menggunakan aplikasi lelang via internet pada alamat website https://lelang.go.id. Hasil lelang tersebut kemudian akan disetorkan ke kas negara.
"Hasil lelang ini akan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara korupsi oleh KPK,” katanya.
Sebelumnya aset Fuad yang dilelang berjumlah 14 barang berupa tanah, rumah, apartemen, dan sepeda motor dengan beragam harga limit. Total harga limit 14 barang yang akan dilelang mencapai Rp63,28 miliar.
Baca juga: Kalapas Sukamiskin Terima Hadiah dari Wawan dan Fuad Amin untuk Fasilitas Mewah
Febri menjelaskan untuk barang-barang yang tidak laku lelang akan ditetapkan apakah dilakukan lelang lanjutan atau diputuskan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).
Ada pun aset-aset Fuad Amin yang berhasil terjual:
1. Satu unit bangunan Rumah Susun Mediterania Garden Residences 2 Tower Helliconia Lantai 31 Unit HM yang terletak di Jalan Tanjung Duren Raya, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat dengan limit Rp905.500.000
2. Satu unit apartemen atau rumah susun di lantai 32 Blok Nomor BE Denpasar Residence, Kuningan City, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan sebagaimana Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun di Denpasar Residence Nomor 498/PPJB-DR/U/LGL/ASA/V/2013 tanggal 30 Mei 2013 nilai limit Rp983.000.000
3. Satu unit apartemen atau rumah susun Sahid Sudirman Residence, lantai 36, Unit Z, Jl. Jenderal Sudirman No.86 Jakarta Pusat sebagaimana Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Sahid Sudirman Residence No. 478/KSOSMPG/36Z/IX/2010 tanggal 29 September 2010 nilai limit Rp1.929.500.000.
4. Satu unit motor Kawasaki warna hitam metalik Nopol B 3068 TKW dengan Nomor Mesin EX250JEA99235, Nomor Rangka : JKAEX250JBDA99235, 1 (satu) buah kunci motor dengan gantungan kunci "Ninja" dan gantungan kunci bertuliskan "POTRET MAHAKARYA INDONESIA" beserta 1 (satu) lembar STNK No.2119941/MJ/2011 berlaku sampai 05-11-2016 dan 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ No.Y0083436 berlaku sampai 05-11-2012 dan Kondisi motor terdapat baret depan kanan, tanpa spion kanan kiri, tanpa plat nomor belakang dan terpasang knalpot racing nilai limit Rp. 25.678.000.
- Penulis :
- Adryan N