
Pantau.com - Pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap Mustofa Nahra yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoax akhirnya dikabulkan pihak Kepolisian.
Dikabulkannya penangguhan penahanan itu lantaran dalam permohonan tersebut terdapat beberapa nama besar yang menjadi sosok penjamin.
Baca juga: Jadi Tersangka Penyebaran Hoax, Polisi Tahan Mustofa Nahrawardaya
"Ada beberapa tokoh mengajukan jaminannya, dari DPR, pak Dasco, kemudian pak Din Syamsuddin," ucap Kuasa hukum Mustofa Nahar, Djudju Purwantoro saat dikonfirmasi, Senin (3/6/2019).
Djudju mengatakan penangguhan penahanan dikabulkan setelah pihaknya melakukan komunikasi dengan penyidik selama empat hari. Namun, saat disinggung mengenai alasan pengajuan penangguhan penahanan itu lantaran kliennya hendak merayakan hari raya Idul Fitri, Djudju tak menampik namun tak juga membenarkan.
Hanya saja, alasan yang menjadi dasar dari pengajuan penangguhan yakni memenuhi hak dari kliennya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ya tujuannya kan hak seseorang sesuai dengan KUHAP bahwa seseorang yang ditahan itu punya hak untuk mengajukan penangguhan penahanan," jelas Djudju.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco menyebut bahwa dirinya akan menjadi sosok penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan terhadap Mustofa Nahra dan Lieus Sungkharisma.
Baca juga: Lieus Acungkan 2 Jari Usai Penangguhan Penahanannya Dikabulkan Polisi
"Saya nanti masih koordinasikan dengan kawan-kawan, skemanya seperti apa. Tapi yang pasti hari ini saya menjamin penangguhan dua orang yaitu Lieus dan Mustofa (tahanan Bareskrim)," tutur Dasco.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi