Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Lieus Acungkan 2 Jari Usai Penangguhan Penahanannya Dikabulkan Polisi

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Lieus Acungkan 2 Jari Usai Penangguhan Penahanannya Dikabulkan Polisi

Pantau.com - Tersangka atas kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma kini dapat menghirup udara bebas usai permohonan penangguhan penahanannya telah dikabulkan oleh pihak Kepolisian.

Bahkan, usai melangkahkan kakinya untuk keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Lieus sempat mengacungkan dua jarinya. Dengan mengenakan kemeja biru muda serta celana pendek dan didampingi kuasa hukumnya, pria gemuk itu melempar senyum.

Baca juga: Lieus Sungkharisma Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Bahkan, sebelumnya Lieus yang sempat bahwa ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan itu sempat tertawa lepas.

"Tetap nomor dua dong hehee," ucapnya sembari tertawa.

Selain itu, Lieus yang merupakan Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi juga sempat melontarkan rasa terima kasihnya kepada kuasa hukumnya yang terus mendampinginya selama proses kasus dugaan makar itu berjalan.

Tak lupa, Lieus juga mengucapkan rasa terimakasih kepada Sufmi Dasco yang telah rela berkorban lantaran menjadi penjaminnya.

"Saya terimakasih banyak pengacara saya ini dari BPN Prabowo-Sandi (Hendarsam), saya happy artinya saya dapat perhatian," ungkapnya.

"Kepada pak Dasco itu tadi pagi besuk saya dan karena mengupayakan penangguhan penahanannya," pungkas Lieus.

Diberitakan sebelumnya, Lieus Sungkharisma resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar. Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara. Sehingga, dengan dasar itu polisi kemudian menangkapnya pada Senin, 20 Mei 2019.

Baca juga: Polisi Sebut Penetapan Lieus sebagai Tersangka Makar Sesuai Prosedur

Laporan terhadap Lieus telah teregistrasi dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

rn
Penulis :
Sigit Rilo Pambudi