
Pantau - Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya revisi pasal-pasal terkait penangkapan dan penahanan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia.
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyampaikan bahwa kelemahan dalam perumusan aturan yang berlaku saat ini membuka ruang terjadinya pelanggaran HAM oleh aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM, yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 22 September 2025.
Legislator Minta Rumusan Lebih Tegas dan Komprehensif
Sudirta menilai bahwa pasal-pasal yang terlalu longgar tidak hanya menyulitkan aparat penegak hukum di lapangan, tetapi juga kerap menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.
"Kita jangan terlalu cepat menyalahkan polisi. Mereka manusia biasa dengan kewenangan yang besar. Jika diberi kelonggaran tanpa batasan jelas, itu bisa menimbulkan penyalahgunaan. Itu bukan salah polisi semata, melainkan juga kesalahan kita dalam merumuskan aturan," ungkapnya.
Ia juga menyoroti bahwa KUHAP yang selama ini sempat dianggap karya besar dalam hukum acara pidana, ternyata dalam praktiknya mengandung banyak celah atau bolong hukum yang merugikan masyarakat.
"Yuk kita berkomitmen bahwa kita tidak salah lagi ketika merumuskan KUHAP. Pasal-pasal tentang penangkapan dan penahanan harus dipastikan memberikan perlindungan nyata bagi hak-hak masyarakat," tegas legislator Fraksi PDI-Perjuangan dari dapil Bali itu.
Dorongan Perbaikan Pasal dan Perlindungan Hak Asasi
Sudirta juga mendorong Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM untuk ikut merumuskan alternatif pasal dengan argumentasi yang lebih komprehensif.
Ia menilai bahwa aspirasi masyarakat yang telah dihimpun Komisi III DPR menunjukkan kebutuhan mendesak untuk memperbaiki pasal-pasal terkait penangkapan dan penahanan.
"Kalau pasal-pasal yang ada belum cukup melindungi hak masyarakat, tolong bantu dengan pasal dan ayat yang lebih baik," ujarnya.
Revisi pasal-pasal ini menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan RUU KUHAP selain isu-isu lain yang juga krusial dalam sistem peradilan pidana.
Komisi III DPR RI berharap, dengan penguatan pasal-pasal tersebut, keadilan hukum di Indonesia bisa lebih terjamin, dan pada saat yang sama, kewibawaan aparat penegak hukum tetap terjaga di mata publik.
- Penulis :
- Aditya Yohan