
Pantau.com - Kuasa hukum eks Komandan Tim Mawar, Mayjen TNI (Purn) Chairawan, Hendriansyah mengatakan bahwa pemberitaan majalah Tempo yang berjudul 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah' tidak berdasarkan narasumber yang jelas.
"Narasumbernya kan tidak jelas, kita kan semua tahu Undang-Undang Pers," ucap Hendriansyah di Mabes Polri, Selasa (11/6/2019).
"Nah ini kita kok bisa sebesar majalah tempo menulis berita, langsung menuduh tanpa ada dugaan," sambungnya.
Baca juga: Profil Mayjen Purn Chairawan, Eks Komandan Tim Mawar Pelapor Tempo
Dengan adanya pemberitaan itu, kata Hendriansyah, kliennya sangat merasa dirugikan secara imaterial. Sebab, Tim Mawar dalam berita terkesan terlibat dalam kerusuhan di Jakarta Pusat, pada 21-22 Mei. Bahkan, Hendriansyah menyebut banyak anggota Tim Mawar yang tengah berada di kediamannya masing-masing ketika kerusuhan 21-22 Mei.
"Lagi pula, tidak ada lagi tim mawar itu. Dari 1999 sudah bubar. Ini kan sama saja membangkitkan zombie yang sudah tidak ada," pungkasnya.
Untuk diketahui, rencana pelaporan yang akan dilakukan oleh Mantan Komandan Tim Mawar, Mayjen TNI (Purn) Chairawan lantaran Majalah Tempo edisi 10-16 Juni 2019 memuat nama mantan anggota Tim Mawar yang terlibat penculikan aktivis 1998, yakni Fauka Noor Farid.
Fauka Noot Farid diduga memiliki keterlibatan di balik aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan 22 Mei. Selain itu, Fauka sendiri merupakan mantan anak buah Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Baca juga: Ini 4 Poin Tuntutan Tim Mawar kepada Dewan Pers untuk Majalah Tempo
Dugaan keterlibatan Fauka di balik kerusuhan 22 Mei itu diungkap dalam laporan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019 bertajuk 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah'.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi