Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Ingatkan Ditjen PAS Kirim Daftar Napi Korupsi yang Dipindahkan

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Ingatkan Ditjen PAS Kirim Daftar Napi Korupsi yang Dipindahkan

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham untuk mengirimkan daftar nama narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin yang akan dipindah ke Lapas Nusakambangan. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pengiriman nama itu harus dilakukan dalam bulan ini sebagai salah satu rangkaian rencana aksi perbaikan lapas. 

"Dari pembicaraan sebelumnya ada wilayah-wilayah dan ada sel-sel di Nusakambangan untuk kategori Maximum security yang masih bisa digunakan. Sehingga proses pemindahan narapidana kasus korupsi yang high profile misalnya, itu sudah mulai dapat dilakukan. Rencananya di bulan Juni ini akan ada surat terlebih dahulu dari pihak Kementerian Hukum dan HAM, kemudian kami pelajari dan dibahas bersama. Sehingga nanti dihasilkan daftar narapidana kasus korupsi yang akan dipindahkan ke lapas Nusakambangan tersebut," kata Febri di Jakarta, Senin (17/6/2019). 

Baca juga: KemenkumHAM Jamin Setnov Tak Pelisiran Usai Pindah ke Gunung Sindur

Febri menjelaskan, Ditjen PAS yang berhak mengusulkan nama-nama napi koruptor yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sesuai dengan ketetapan indikator dari Kemenkumham. 

KPK berharap dengan pemindahan tersebut, tak terulang lagi kejadian napi koruptor yang keluar penjara tanpa izin dan penjagaan pihak lapas. 

"Kami juga sudah cek ke Nusakambangan untuk maximum security, maka tidak ada lagi terjadi apa yang kemarin kita lihat. Misalnya ada narapidana yang ditemukan publik di toko bangunan atau ditemukan di rumah makan atau di tempat-tempat lain. Karena ini mengikis kredibilitas Kemenkumham padahal saat ini upaya perbaikan sedang dilakukan," ucapnya.

Baca juga: Setnov Akan Dapat Penjagaan Super Ketat di Lapas Gunung Sindur

Sementara itu sebelumnya Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham Yunaedi menyampaikan bahwa terkait pemindahan napi ke Lapas Nusakambangan menjadi kewenangan langsung dari menteri. Menurutnya, hal itu belum ditetapkan hingga saat ini. 

"Mengenai penetapan koruptor ada di Nusakambangan itu adalah kewenangan Menteri. Belum diputuskan itu. Masih dalam tahap kajian. Kajian terus dilakukan dan nanti kita tunggu saja keputusan Bapak Menteri," ucapnya di Jakarta, Senin (17/6/2019).

Namun, Yunaedi tidak bisa memastikan waktu pelaksanaan pemindahan napi ke Lapas Nusakambangan. 

"Itu kebijakan ya, tataran kebijakan. Saya enggak bisa komentari. Terkait kebijakan pak Menteri yang akan mengeluarkan," katanya.

Penulis :
Adryan N