
Pantau.com - Anggota Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo membeberkan alasan pihaknya mengharapkan agar saksi yang akan dihadirkan pada sengketa gugatan Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Awalnya Nicholay menjelaskan, pihaknya pernah memiliki pengalaman yang sama saat mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2014 atas pasangan Prabowo dengan Hatta Rajasa. Menurut Nicholay, banyak saksi yang tidak hadir karena berada di bawah ancaman.
"Banyak saksi-saksi itu tidak dapat hadir dan tidak bersedia hadir karena memang berada di bawah ancaman dan juga tekanan. Ini fakta yang harus kita ungkapkan," kata Nicholay di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Baca juga: TKN Sebut Jumlah Saksi BPN Prabowo-Sandi di MK Langgar Aturan
Menurut Nicholay pihaknya telah berkonsultasi ke LPSK pada Sabtu kemarin. Nicholay mengatakan, terdapat landasan hukum yang digunakan pihaknya untuk memastikan jika saksi yang akan dihadirkan mendapatkan jaminan keselamatan.
Adapun menurutnya, bahwa landasan hukum tersebut yakni pasal 28 huruf g Undang-Undang 1945 yang berbunyi soal hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Selain itu ada juga landasan hukum lainnya yakni Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia.
Tak hanya itu saja, ada juga yang dipegang ialah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang konvensi internasional hak-hak sipil dan politik. Menurutnya, landasan hukum-landasan hukim tersebut digunakan pihaknya untuk memastikan kalau saksi dapat jaminan perlindungan dari LPSK.
Baca juga: KPU Akan Serahkan Jawaban Gugatan Sengketa Pilpres ke MK
"Inilah menjadi dasar kenapa kami meminta perlindungan saksi itu. Karena saksi-saksi adalah merupakan suatu alat bukti yang cukup signifikan yang dapat mengungkapkan berbagai kejadian berbagai tindakan yang terjadi pada saat pemilihan umum yang lalu baik itu pilpres maupun pileg khususnya di pilpres," ungkapnya.
Nicholay mengaku paham jika ranah LPSK untuk memberikan perlindungan hanya untuk saksi yang berkepentingan di dalam kasus tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
"Sehingga tidak menutup kemungkinan untuk LPSK itu memberikan jaminan saksi bagi para saksi maupun korban sesuai dengan undang-undang," tandasnya.
- Penulis :
- Adryan N