Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPU Sebut Dalil Paslon 02 Menang 52 Persen Tidak Jelas Dasarnya

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPU Sebut Dalil Paslon 02 Menang  52 Persen Tidak Jelas Dasarnya

Pantau.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua sengketa Pilpres 2019. Dalam sidang Tim Kuasa Hukum KPU menyebut bahwa dalil-dalil klaim kemenangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak jelas dasarnya. Bahwa diketahui memang dalam sidang sebelumnya paslon 02 dalam gugatannya mengklaim kemenangan dengan angka 52 persen.

"Akan tetapi dalam perbaikan permohonan pemohon menambah posita dan petitum mengenai kesalahan penghitungan suara oleh Termohon (KPU) dan penghitungan suara yang benar dari Pemohon (Prabowo-Sandiaga) walau dalil tidak jelas dari mana asalnya," kata Tim Hukum KPU Ali Nurdin membacakan jawaban (eksepsi) atas gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: Sidang ke 2 MK, KPU Akan Jelaskan Status Ma'ruf Amin di Bank Syariah

Menurut KPU dalam jawaban atas gugatan, perhitungan perolehan suara Pilpres 2019 versi paslon 02 hanya berlandaskan perhitungan pertingkat provinsi saja. Padahal lanjutnya, KPU menetapkan penghitungan perolehan suara berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang dari TPS sampai tingkat provinsi.

"Oleh karenanya penambahan dalil pemohon mengenai adanya kesalahan penghitunggan suara oleh termohon terlihat jelas semata-mata untuk memenuhi persyaratan," ungkapnya.

Untuk itu, sambung KPU, sebagaimana diketahui dalam gugatan kubu 02 memang tidak ada poin yang menggugat mengenai perselihan hasil akhir pemilu 2019.

"Maka menurut KPU pihak paslon 02 secara tidak langsung sudah mengakui hasil rekap perhitungan yang dilakukan oleh pihak KPU.Dengan tidak adanya dalil Pemohon mengenai kesalahan penghitungan perolehan suara yang dilakukan Termohon menunjukan Pemohon telah mengakui hasil penghitungan suara yang ditetapkan Termohon. Sekaligus membantah isu yang berkembang sebagian kelompok masyarakat bahwa KPU curang," tandasnya.

Baca juga: KPU Keberatan Kubu 02 Sampaikan Gugatan Perbaikan, Ini Jawaban MK

Sebelumnya diberitakan, Tim Prabowo dalam petitumnya memohon agar MK menyatakan perolehan suara yang benar yakni:

1. Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)

2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%).

rn
Penulis :
Sigit Rilo Pambudi