billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MenkumHAM Tolak Pindahkan Napi Korupsi ke Nusakambangan, Ini Kata KPK

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

MenkumHAM Tolak Pindahkan Napi Korupsi ke Nusakambangan, Ini Kata KPK

Pantau.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal memindahkan narapidana Korupsi ke lapas Nusakambangan.

Menurut Yasonna, napi kasus korupsi tidak termasuk kategori high risk sehingga tidak dapat dimasukan ke lapas Nusakambangan dengan kategori Super Maximum Security.

Menanggapi hal tersebut, KPK berharap Kemenkumham masih dapat memindahkan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan dengan kategori pengamanan lain. Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM no.35/2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Lapas Sukamiskin memiliki empat kategori pengamanan.

Baca juga: Yasonna Sebut Napi Korupsi Tak Perlu Dipindahkan ke LP Nusakambangan

Dari pengamanan paling tinggi yakni Super Maximum Security, kemudian Maximum Security, Medium hingga minimum security.

"Sehingga semestinya dapat dipahami bahwa di Lapas Nusakambangan tidak hanya ada Lapas dalam kategori super maximum security, tetapi juga ada Maximum, Medium hingga Minimum security," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

Febri menambahkan, dari kajian yang pernah dilakukan KPK dan juga dikoordinasikan bersama Ditjen Pas Kemenkumham bahwa para narapidana korupsi tertentu bisa ditempatkan di Lapas berkategori Maximum Security. Salah satu pertimbangannya adalah resiko yang tinggi pengulangan pidana.

Menurut KPK, tindak pidana korupsi kemungkinan masih kemungkinan terjadi di lapas dengan standar pengamanan biasa. Seperti operasi tangkap tangan KPK terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein yang menerima suap dari napi Korupsi Bakamla Fahmi Darmawansyah Juni 2018.

Baca juga: Soal Pemindahan Setnov ke Lapas Gunung Sindur, MenkumHAM: Biar Tobat

Sehingga jika napi korupsi ditempatkan di lapas Maximum Security diharapkan bisa mengurangi resiko pengulangan tindak pidana korupsi, seperti penyalahgunaan izin keluar lapas atau berobat, kunjungan kepada Napi lebih terbatas (hanya diperbolehkan keluarga inti dan tidak ada kontak fisik dengan pihak yang mengunjungi karena terhalang kaca dan lokasi kunjungan terpantau (CCTV), menghilangkan resiko masuknya barang terlarang karena sejak di pelabuhan penyeberangan sudah dilakukan penggeledahan.

"Perlu juga kami ingatkan kembali bahwa rencana penempatan Napi Korupsi ke Lapas Maximum Security di Nusakambangan adalah salah satu dari rencana aksi yang justru disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian disampaikan pada KPK," jelas Febri.

Dalam proses kajiannya, Tim Litbang KPK juga telah mendatangi langsung 23 Lapas dan Rutan di Jakarta, Sumatera Utara, Nusakambangan, Semarang, Bali, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara. Menurut Febri, perpindahan napi Korupsi ke Nusakambangan juga untuk membantu Kemenkumham melakukan perbaikan dalam pengelolaan Lapas.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi