Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gugatan ke Bawaslu Ditolak MA, BPN: Mau Diapain Lagi, Kita Sudah Usaha

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Gugatan ke Bawaslu Ditolak MA, BPN: Mau Diapain Lagi, Kita Sudah Usaha

Pantau.com - Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya menyatakan tidak dapat menerima permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang diwakili Ketua BPN Jenderal TNI (Purnawirawan) Djoko Santoso.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Menurutnya, ia dan pihaknya selama ini sudah melakukan usaha.

"Tentu kita menghormati ya mau diapain lagi kita sudah berusaha, tapi MA memutus lain tentu ya mau gak mau ya kami harus menghormati," kata Andre kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).

Baca juga: MA Tolak Gugatan BPN Prabowo-Sandiaga Soal Putusan Bawaslu 

Andre melanjutkan, tidak akan mengupayakan langkah lanjutan pasca putusan MA tersebut. Menurutnya, BPN saat ini fokus dan berharap pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan siang nanti.

"Kita sekarang fokus di MK aja. Masih ada harapan di MK," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya menyatakan 'tidak dapat menerima' permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca juga: BPN Berharap Putusan MK Pertimbangkan Sisi Sosiologis Masyarakat 

"Iya betul, putusan diterima meminta tidak diterima (Niet Onvankelijke verklaard)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, melalui pesan singkat yang diterima, di Jakarta.

Putusan Mahkamah bernomor MA RI Nomor 1 / P / PAP / 2019 yang menyetujui 'permohonan tidak dapat diterima'. "Hal itu menunjukkan persyaratan formal yang belum dilengkapi pemohon, atau permohonan yang diajukan belum selesai tenggat waktu," jelas Abdullah.  

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi