
Pantau.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan KPU langsung melakukan rapat pleno malam ini pasca Mahkamah Konstitusi bacakan putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Memang sudah dijadwalkan, sebetulnya dijadwalkanya itu sore tadi. Tapi karena pembacaan putusan memang sampai malam dan semua kawan masih berkumpul di sini, kita akan langsung lakukan rapat pleno bagaimana menyikapi putusan ini," kata Arief usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: KPU Gelar Rapat Pleno Usai Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK
Arief menjelaskan KPU akan mendapat salinan putusan PHPU lalu menindaklanjutinya dalam rapat pleno. Berdasarkan mekanisme Undang-undang, KPU memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menyikapi putusan MK dan penetapan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024.
"Tentu sesuai mekanisme undang-undang. Kalau memang dibatasi 3 hari, kalau kalendernya KPU itu kan 3 hari kalender berarti Jumat, Sabtu, Minggu," kata Arief
"Rapat pleno kita akan menentukan kapan proses penetapan paslon terpilih. Malam ini kita akan rapat pleno untuk menentukan kapan penetapan calon terpilih di antara 3 hari itu," tambahnya.
Sebelumnya Hakim Ketua MK Anwar Usman menyampaikan gugatan sengketa pilpres pihak Prabowo-Sandi ditolak seluruhnya. Hakim menyatakan pihak Paslon 02 tidak berhasil membuktikan adanya pelanggaran pemilu yang terjadi pada pilpres 2019.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi