billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Usut Suap Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI, KPK Geledah Kantor Pengacara

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Usut Suap Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI, KPK Geledah Kantor Pengacara

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pengacara terkait kasus suap Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan Senin malam, 1 Juli 2019.

"KPK lakukan penggeledahan di Kantor Advokat Alfin Suherman dan Associates di Jakarta tadi malam dari pukul 19.00 sampai 22.00 WIB," kata Febri kepada wartawan, Selasa (2/7/2019).

Baca juga: Kasus Suap Aspidum Kejati DKI Bermula dari Nego Tuntutan Hukuman

Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen terkait perkara pidana yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Tim menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara nomor pidana yang berjalan di PN Jakbar," ucap Febri.

Dalam kasus ini KPK telah menersangkakan pihak swasta Sendi Pericho bersama pengacaranya Alvin Suherman. Mereka diduga telah menyuap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto.

Dalam perkaranya, Sendi melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar. Sebelum sidang tuntutan, Sendi bersama pengacaranya sudah menyiapkan uang untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum agar memperberat hukuman pihak yang ia laporkan.

Baca juga: Satu Tersangka Suap Aspidum Kejati DKI dicegah ke Luar Negeri

Namun dalam proses persidangan, Sendi dengan orang yang dituntutnya telah berdamai. Kemudian pada 22 Mei 2019, pihak tertentu meminta Sendi agar tuntutannya hanya satu tahun.

Alvin lalu mendekati jaksa melalui seorang perantara yang memberi tahu bahwa tuntutan adalah selama dua tahun. Alvin diminta menyiapkan uang sebanyak Rp 209 juta agar jaksa bisa mengubah tuntutan menjadi satu tahun. 

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi