
Pantau.com - Mantan Menko Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri, Dorojatun Kuntjoro Jakti diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Korupsi penerbitan SKL BLBI.
Tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB, Dorojatun langsung jalani pemeriksaan tak sampai dua jam. Usai diperiksa ia enggan memberikan pernyataan kepada media.
"Tanya KPK saja. Pokoknya selesai, sebagai saksi saja," kata Dorojatun di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Baca juga: KPK Akan Percepat Penyidikan Korupsi BLBI
Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Dorojatun dimintai keterangan terkait perannya saat menjadi menteri dan sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
"KPK mendalami peran dan pengetahuan saksi sebagai Menko Perekonomian RI sekaligus sebagai ketua KKSK 2001–2004. Di antaranya surat-surat yang dterbitkan KKSK saat itu," kata Febri dalam keterangannya.
Disebutkan kasus Korupsi SKL BLBI ini bermula sejak tahun 1997-1998, ketika itu BPPN memberikan bantuan pada sejumlah obligor BLBI, salah satunya BDNI. Bank kepunyaan Sjamsul Nursalim itu diberi bantuan sebesar Rp4,8 triliun.
Baca juga: KPK Ajukan Diri Jadi Pihak Ketiga di Gugatan Sjamsul Nursalim ke BPK
Namun tahun 2002, Syafrudin selaku Kepala BPPN disebut mengusulkan ke Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) agar menyetujui SKL pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligator BLBI kepada BPPN.
Setelah KKSK disetujui, terjadi perubahan proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset. Hasilnya, restrukturisasi aset Sjamsul Nursalim sebesar Rp1,1 triliun. Sementara, Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi.
Namun setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan investigasi terhadap aset Sjamsul Nursalim, hasil restrukturisasi kepemilikan aset bos gajah tunggal itu tak sampai Rp1,1 triliun.
Baca juga: KPK Temukan Sejumlah Aset Milik Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim
Setelah dilakukan lelang oleh perusahaan pengelola aset (PPA), aset Sjamsul Nursalim hanya mampu mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp220 miliar. Sehingga total kerugian kekuangan negara akibat korupsi BLBI itu membengkak hingga Rp4,58 triliun.
KPK telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka sejak 2017 lalu dan divonis oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Sementara Sjamsul dan istrinya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Adryan N