Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MA Perberat Vonis Dua Terdakwa Kasus E-KTP

Oleh Adryan N
SHARE   :

MA Perberat Vonis Dua Terdakwa Kasus E-KTP

Pantau.com - Vonis dua terdakwa kasus korupsi e-KTP mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto diperberat oleh Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA).

Irman semula divonis 7 tahun penjara dan Sugiharto yang divonis 5 tahun bui, kini harus menelan pil pahit lantaran keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh MA.

"Perkara No 430K/Pidsus/2018 putus kemarin Rabu, 18 April 2018 untuk kedua terdakwa, dipidana masing-masing 15 tahun dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan," kata juru bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Baca juga: Pernyataan 'Kontroversi' Direktur Penyidik KPK Bisa Buat Novanto Lepas?

Putusan itu lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Uang pengganti terdakwa 1 Irman diwajibkan membayar USD500 ribu dan Rp1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar USD300 ribu subsider 5 tahun penjara," kata Suhadi.

"Sedangkan terdakwa 2 Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti USD450 ribu ditambah Rp460 juta dikompensasi dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar USD430 ribu ditambah 1 unit Honda Jazz sebesar Rp150 juta subsider 2 tahun kurungan," ucap Suhadi.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhi hukuman Irman dengan hukuman penjara selama 7 tahun bui ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang penganti terdakwa I Irman sebesar USD300 ribu, USD200 ribu dan Rp1 miliar dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar USD300 ribu subsider 2 tahun penjara.

Baca juga: Setya Novanto Ungkapkan Penyesalannya Telah Mengenal Johannes Marliem

Sedangkan terhadap Sugiharto, PT DKI Jakarta memvonis 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD450 ribu dan Rp460 juta dikurangi dengan yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar USD430 ribu dan harta benda berupa 1 unit kendaraan roda empat Honda Jazz senilai Rp150 juta subsider 1 tahun penjara.

"Diputus oleh Pak Artijdo Alkostar sebagai ketua majelis, anggota Pak Latif dan Pak MS Lumme," kata Suhadi.

Namun, Suhadi belum menjelaskan pertimbangan majelis hakim kasasi hingga sampai pada vonis tersebut.

"Nanti lihat di internet kalau sudah selesai. Ini baru garis besar amar," kata Suhadi.

Penulis :
Adryan N