
Pantau.com - KPK tegaskan akan tetap melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Meski Mahkamah Agung membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dalam tingkat kasasi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan saat ini penyidik masih terus lakukan penyidikan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SJN) dan Itjih Nursalim (ITN).
"Penanganan perkara dengan tersangka SJN dan ITN yang sedang berproses dalam tahap penyidikan akan tetap berjalan. Tindakan untuk memanggil saksi-saksi tersangka dan penelusuran aset akan menjadi konsen KPK," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Baca juga: KPK: Putusan Kasasi Syafruddin Temenggung Aneh bin Ajaib
Terkait putusan kasasi MA yang menyatakan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana dan harus dibebaskan, KPK akan menjalankan amar putusan tersebut.
Meski begitu, lanjut Saut, KPK akan tetap berupaya untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun. Sebab sejauh ini tidak ada informasi dari MA yang mengatakan bahwa unsur kerugian negara tersebut dan pihak lain yang diperkaya dalam perkara ini tidak terbukti.
"Setelah KPK menerima salinan putusan, maka KPK akan mempelajari secara cermat putusan tersebut dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Saut.
- Penulis :
- Lilis Varwati