Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Terinspirasi Nelson Mandela, Syafruddin Temenggung Buat Buku di Penjara

Oleh Lilis Varwati
SHARE   :

Terinspirasi Nelson Mandela, Syafruddin Temenggung Buat Buku di Penjara

Pantau.com - Syafruddin Arsyad Temenggung resmi bebas dari penjara setelah permohonan kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung. Ia ditahan selama 1 tahun 16 hari terkait kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas BLBI.Syafruddin mengaku selama di dalam penjara ia terinspirasi dari mantan presiden Afrika Selatan Nelson Mandela untuk menulis buku. 

"Saya terilhami dari perjalanannya Nelson Mandela, dia nulis buku tentang long work to freedom, perjalanan panjang untuk kebebasan. Dan perjalanan itu cukup panjang, Alhamdulillah ya ini satu proses yang sudah saya ikuti," kata Syafruddin saat keluar dari rutan Guntur cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). 

Syafruddin membuat judul bukunya 'Bencana BLBI dan Krisis Ekonomi Indonesia'. Dalam bukunya, ia menuliskan latar belakang peristiwa penerbitan SKL BLBI terjadi saat dirinya menjabat sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Baca juga: Ini Alasan MA Lepaskan Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung

Ia mengatakan, buku itu pula yang dijadikan salah satu argumen dalam kasasi di MA. "Buku ini lah yang akan menjelaskan proses yang ada di dalam surat keterangan lunas. Ada yang udah selesai ada yang belum dan memang ada yang tidak kooperatif dari awal, dibuku ini ada. Dan buku inilah yang jadi lampiran kami pada waktu kami memberikan memori kasasi kepada MA," ucapnya. 

Ia resmi bebas dari masa tahanannya per hari ini. Ia berstatus tersangka KPK sejak 2017 lalu dan telah divonis penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding. 

Syafruddin Arsyad Temenggung divonis karena terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun. Dalam putusan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain, yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Baca juga: KPK: Putusan Kasasi Syafruddin Temenggung Aneh bin Ajaib

Sementara itu melalui putusan kasasi, hakim MA menilai bahwa Syafruddin melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

"Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyah Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata juru bicara MA Abdullah.

Sehingga majelis kasasi melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum atau ontslag van allerechtsvervolging. "Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ungkap Abdullah.

Penulis :
Lilis Varwati