Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Taufik Kurniawan Dibui, Bagaimana Statusnya di DPR? Ini Kata Bamsoet

Oleh Adryan N
SHARE   :

Taufik Kurniawan Dibui, Bagaimana Statusnya di DPR? Ini Kata Bamsoet

Pantau.com - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan resmi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan fee atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017. 

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa posisi Taufik saat ini di DPR sudah tak bisa diganti. Mengingat dalam aturan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), posisi anggota DPR dapat dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam enam bulan sebelum masa jabatan habis.

"Setahu saya kalau sudah beberapa bulan menjelang berakhir sudah tidak boleh ada pergantian, coba nanti dicek ya saya belum baca lagi. Kalau PAW kan enggak bisa," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Baca juga: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara

Jika mengacu pada aturan tersebut, maka otomatis posisi kursi wakil ketua DPR yang sebelumnya diisi Taufik kini akan dibiarkan kosong hingga akhir masa jabatan DPR berakhir pada akhir September 2019.

Kendati begitu, Bamsoet mengaku akan tetap melakukan pembahasan dengan menggelar rapat pimpinan segera menindaklanjuti putusan yang dijatuhkan kepada Taufik.

"Saya akan undang rapat pimpinan karena Fahri Hamzah masih di New Zealand. Fadli Zon juga, yang ada di sini hanya Pak Utut dan saya. Pak Agus juga sudah di New Zealand," ungkapnya.

Baca juga: Ini Respon KPK Terkait Vonis Hakim 6 Tahun Penjara untuk Taufik Kurniawan

Terkait dengan sikap Fraksi PAN nantinya akan seperti apa, Bamsoet lebih memilih menyerahkan hal tersebut kepada jajaran Fraksi PAN ke depan.

"Ya nanti, kewenangan itu kan ada di fraksi, kami hanya melaksanakan saja," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Taufik Kurniawan divonis hukuman 6 tahun penjara terkait kasus suap yang membelitnya. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Penulis :
Adryan N